Lamongan//metrosurya.com,- Akhirny oknum Kepala Desa Kuro inisial MA, Kecamatan Karangbinangun, kabupaten Lamongan di tahun 2024 ini ditetapkan sebagai tersangka dan Dijemput Kejari.
Baca Juga: Polres Lamongan Bongkar Kasus Penyebaran Konten Pornografi Sesama Jenis
Kades MA ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap dua bocah dibawah umur.
Membutuhkan waktu satu tahun tiga bulan lamanya, sejak laporan dilayangkan pada (23/05/2023) ke Polres Lamongan dan berkas P21 juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 05 Juni 2024.( Selasa, 20/08/2024).
kasus dugaan pencabulan dua bocah dibawah umur dengan nomor laporan: LP-B/147/V/2023/SPKT POLRES LAMONGAN, Kedua korban tersebut merupakan anak dari istri sirinya sendiri, warga asal Melaten, Kelurahan Jetis. Kecamatan kota.
Kasi Pidum Kejari lamongan Agung Rohaniawan membenakan hal tersebut," ya benar kemarin sudah dijemput dan saat ini ditahan dilapas,".
Sementara itu Dian Sukmana SSTP M.Si. Camat Karangbinangun, ketika ditemui media BIN Id, mengatakan," benar mas, kemarin kades kuro sudah dijemput oleh pihak kejaksaan, dan kepala desa kuro kooperatif waktu dijemput kemarin, dan kasus yang membelit kades itu pidana umum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum".
"Untuk roda pemerintahan desa supaya berjalan secara efektif,kami melakukan koordinasi dengan pemdes, juga dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD),".
Ketua Asosiasi Kepala Desaa kecamatan Karangbinangun Sugianto ketika dimintai konfirmasi melalui sambungan selulernya, menyatakan," sementara ini kami tidak melakukan tindakan apa-apa dulu melihat perkembangan, karena kasusnya bersifat pribadi, kami akan mempelajari dulu, jika nanti ada ruang untuk memberikan pendampingan, kami akan lakukan, da
M Zamroni, s.sos,.M.Si, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD), menyatakan," ya benar mas kabar ditahannya kepala Desa Kuro,kami segera mengintruksikan Camat untuk segera mengambil langkah-langkah cepat untuk segera mengangkat PLh tujuannya agar pelayaman pemerintahan desa tetap berjalan dwngan baik, ketika kepala desanya berhalangan , dalam hal ini sekretaris desa otomatis sebagai PLH nya ,".
Terkait masalah hukumnya, kami akan menunggu hasil inkra persidangan," tegas pak Zam .
Indah R ketua DPC LSM Nusantara kabupaten Lamongan menyampaikan " kami sangat mengapresiasi kinerja APH baik itu Polres Lamongan dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA), maupun yang kejari yang telah bekerja sesuai harapan masyarakat,yakni penegakan hukum secara adil, tidak tumpul keatas tapi tajam ke bawah", tegasnya.
(Sugianto)
Editor : Muhammad Aldhen