Forum Konsultasi Publik Sosialisasi Kewajiban Dan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

avatar metrosurya.com

Bojonegoro || metrosuorya.com - Pelaksanan dan sosialisasi di gelar di pendopo Kecamatan Sukosewu dengan terbuka , Undangan dari 14 Desa di Kecamatan Sukosewu.

Di sambut Pak Helmi selaku Camat di Sukosewu dan memberi sambutan awal

" Selaku Warga Negara supaya ikut membayar pajak Kendaraannya karena catatan wajib pajak perdesa menurun " ungkapnya.

Berikutnya di paparkan Hendra selaku PLT Kasi penagihan dan pembayaran beserta Kasi PDPP SamsatTeguh Waloyo dan para stafnya. Diska,Agung,Herwin.

" Setiap penggunakendaraan bermotor Roda 2 maupun Roda 4 di mohon mobil dan lainya di mohon kesadarannya dan wajib untuk membayar pajaknya supaya lancar dan koperatif " paparnya.

Saiful Anwar dari jasa Raharja Kabupaten Bojonegoro,wewenang melakukan atau mengeluarkan santunan kecelakaan dan mengeluarkan ." meninggal Rp 50 JT dan kecelakaan ringan atau patah Rp 20 JT akan tetapi korban atau yang di kemudikan wajib bayar pajaknya ,makanya wajib bagi masyarakat pengguna kendaraan bermotor maupun mobil supaya menyadari untuk kepatuhannya membayar Pajak " ungkapnya.

Dari Polres Bojonegoro di wakili Kanit Residen Ipda Arif dan menambahkan beberapa poin bagi pengguna kendaraan bermotor .

" Pihak Samsat bisa mendeteksi dari plat nomor sehingga di larang mengerubah nomer rangka maupun nomer mesin karena banyak modus yang bisa merubah ataupun memindah nomer rangka maupun nomer mesinnya ,masyarakat apabila membeli mobil maupun motor supaya jeli dan bisa di cekan di Samsat terutama yang dari luar kota,sekarang udah di mulai operasi ofspatu operasi 24 jam guna antisipasi melengkapi surat - surat perlengkapannya mengemudi kendaraannya ' pungkasnya.

( KANAFI )

Editor : redaksi

Berita Terbaru

Jatim 1