Metrosurya.com,JOMBANG – Keberadaan bangunan kandang ayam di kawasan Jalan Semeru, Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, kembali menjadi sorotan. Persoalan tak hanya menyangkut keberadaan usaha tersebut, tetapi juga kelengkapan perizinan dan sikap perangkat desa saat media melakukan kontrol sosial.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, seorang moden Desa Denanyar mendatangi pihak media untuk memberikan klarifikasi terkait kandang ayam tersebut. Namun, kedatangan itu justru memunculkan persoalan baru setelah kerja jurnalistik media disebut-sebut dianggap sebagai upaya mencari-cari kesalahan.
Baca Juga: Operasi Sikat Semeru 2026, Polres Jombang Ungkap 14 Kasus dan Ringkus 17 Tersangka
Padahal, media memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengawasi persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan kenyamanan warga.
Hal yang menjadi perhatian, moden tersebut disebut mengakui bahwa perizinan usaha kandang ayam itu belum lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pengakuan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh instansi terkait. Sebab, kepemilikan NIB tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan perizinan usaha, bangunan, tata ruang, dan lingkungan telah terpenuhi. Kewajiban yang berlaku harus disesuaikan dengan skala serta karakteristik kegiatan usaha tersebut.
Baca Juga: Bau Menyengat dari Kandang di Jombang Dikeluhkan Warga, LSM Pagar Desak DLH Turun Tangan
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah lokasi kandang ayam telah sesuai dengan peruntukan ruang? Bagaimana pemenuhan persyaratan bangunan dan lingkungan? Serta, apakah pemerintah desa telah melakukan pembinaan atau menyampaikan persoalan tersebut kepada dinas berwenang?
Dinas terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, juga perlu memastikan apakah aktivitas kandang ayam tersebut berpotensi menimbulkan gangguan bau, limbah, maupun dampak lain bagi lingkungan sekitar.
Klarifikasi dari pihak usaha dan pemerintah desa tetap diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik sepihak. Namun, klarifikasi semestinya menjawab substansi persoalan, bukan justru mempertanyakan fungsi kontrol sosial media.
Baca Juga: Polres Jombang Ungkap 41 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 51 Tersangka Diamankan
Kini, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memeriksa fakta di lapangan, menelusuri kelengkapan perizinan, serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
Diharapkan Pihak pengelola kandang ayam, pemerintah desa, dan dinas terkait memberikan ruang untuk menyampaikan keterangan resmi. Prinsip keberimbangan penting agar persoalan ini terungkap berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi.(Gondrong)
Editor : redaksi