Gresik, Metrosurya.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendorong penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar terlibat aktif sejak tahap perencanaan program, sehingga pengelolaan anggaran desa berjalan tertib, transparan, dan terhindar dari penyimpangan.
Langkah ini disampaikan Kepala Kejari Gresik, Zam Zam Ikhwan, dalam kegiatan sinkronisasi tata kelola pemerintahan desa yang digelar di ruang rapat Warung Pandansari, Kecamatan Balongpanggang, Selasa (8/9/2026).
Zam Zam Ikhwan menegaskan, tujuan utama upaya ini adalah menyelaraskan peran BPD dan Kepala Desa agar berjalan seiring, bukan saling menjauh.
Potensi masalah kerap muncul karena keterbatasan pemahaman aturan di kalangan perangkat desa, sehingga pengawasan sejak awal menjadi kunci pencegahan.
“Misi kita untuk menyatukan. BPD harus terlibat dari awal perencanaan, sehingga tidak ada penyimpangan atau kegiatan fiktif,” tegas Kajari.
Mekanisme penanganan jika terjadi ketidaksesuaian pun telah disiapkan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan melakukan pemeriksaan awal. Jika ditemukan penyimpangan, pihak desa diberi tenggat waktu 20 hingga 30 hari untuk mengembalikan dana negara.
“Ketika tidak dikembalikan, berarti ada iktikad buruk dan akan ditindak secara hukum,” lanjutnya.
Ia berharap ke depannya pengelolaan dana desa semakin akuntabel, transparan, dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Penguatan fungsi BPD ini juga sejalan dengan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang berhak mengawal setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan anggaran di desa.
(Edi)
Editor : redaksi