Surabaya || Metrosurya.com - Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti terbitnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seorang warga Surabaya bernama Aminah yang tercatat sebagai masyarakat Desil 2 dalam data kesejahteraan sosial.
AMI menilai kasus tersebut memunculkan dugaan serius adanya penyalahgunaan identitas masyarakat dalam administrasi perpajakan.
Baca Juga: Sebut Bandar Narkoba Bisa Aman Asal Setor ke Oknum Petugas, Mantan Napi Klas 1 Malang Buka Suara
Dalam SP2DK yang diterbitkan KPP Pratama Surabaya Mulyorejo tertanggal 23 Juli 2026, Aminah diminta memberikan klarifikasi atas delapan transaksi pembelian pada tahun 2022 dengan nilai keseluruhan sekitar Rp605,84 juta yang tercatat atas namanya. Transaksi tersebut berasal dari CV Sejahtera Bersama.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, SE., SH., menyebut fakta tersebut sangat janggal.
Menurutnya, Aminah merupakan warga yang masuk kategori Desil 2, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, serta sehari-hari hanya berjualan sosis di rumah.
"Ini sangat tidak masuk akal. Seorang warga yang tercatat sebagai masyarakat Desil 2 dan hidup dari berjualan sosis rumahan justru tercatat melakukan transaksi hingga ratusan juta rupiah. Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan identitas yang sangat serius. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menjadi korban," tegas Baihaki.
Baca Juga: Lempar Telur Busuk ke Spanduk Bergambar Febrie Adriansyah, Aksi AMI Gegerkan Kejati Jatim
Baihaki mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak hanya meminta klarifikasi kepada warga, tetapi juga melakukan penelusuran menyeluruh terhadap asal-usul data transaksi tersebut.
"Kami meminta DJP mengaudit dan menelusuri bagaimana NIK Aminah bisa masuk dalam transaksi bernilai ratusan juta rupiah.
Apabila terbukti identitasnya digunakan tanpa hak, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum.
Kami juga mendesak agar CV Sejahtera Bersama diperiksa secara menyeluruh terkait penggunaan identitas pembeli dalam penerbitan faktur pajak," ujarnya.
AMI menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan identitas, pemalsuan data, maupun pelanggaran pidana lainnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak CV Sejahtera Bersama maupun Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan tersebut. Isi SP2DK yang diterima Aminah pada dasarnya merupakan permintaan klarifikasi atas data transaksi yang tercatat atas namanya. (@dex)
Editor : redaksi