LAMONGAN | METROSURYA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur di Kabupaten Lamongan kini berkembang. Selain melaporkan dugaan pengeroyokan yang mereka alami, salah satu korban juga melaporkan balik dugaan fitnah terkait tuduhan pelecehan seksual yang disebut-sebut menyeret namanya.
Menurut keterangan Baim, salah satu pihak yang mengaku menjadi korban fitnah, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 10.40 WIB saat dirinya bersama sejumlah teman mendatangi rumah seorang remaja perempuan berinisial B di wilayah Lamongan.
Saat itu, kata Baim, mereka berkumpul dan mengobrol di teras rumah bersama beberapa teman lainnya. Di dalam rumah juga terdapat ayah dari B yang baru pulang dari warung kopi.
Dalam pertemuan tersebut, B disebut meminta uang sebesar Rp100 ribu untuk membeli minuman keras jenis arak. Namun karena tidak memiliki uang, Baim mengaku tidak memenuhi permintaan tersebut. Menurutnya, akhirnya diperoleh dua botol arak ukuran 500 mililiter yang kemudian dikonsumsi oleh B.
"Yang minum hanya B. Teman-teman yang lain tidak ikut mengonsumsi," ujar Baim.
Beberapa waktu kemudian, dua teman perempuan B meminta diantar pulang ke wilayah Babatan. Meski dalam kondisi diduga mabuk, B tetap bersikeras ikut mengantar kedua temannya tersebut.
Baim mengaku sempat melarang B ikut karena kondisinya yang tidak stabil. Namun, B tetap memaksa ikut berboncengan dengan kedua temannya. Sementara Baim bersama beberapa rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor lain.
Sesampainya di Babatan, B disebut berjalan sempoyongan dan sempat menghubungi ayahnya melalui telepon. Ayahnya kemudian meminta agar B segera pulang.
"Saya hanya membantu mengantar karena takut dia jatuh dari motor. Posisi dia di tengah karena teriak-teriak dan hampir jatuh," kata Baim.
Usai mengantar B hingga pintu masuk gang, Baim dan sebagian rekannya kembali. Namun, tiga remaja lainnya yang diketahui berinisial R, R, dan S tertinggal di belakang karena sepeda motor yang mereka gunakan mengalami gangguan akibat kehabisan bahan bakar.
Baca Juga: Kapolres Lamongan: Tidak Ada Negosiasi bagi Pelanggar Hukum saat Pengesahan, Suro Aman dan Damai
Menurut pengakuan korban, saat berada di wilayah Singgang, mereka dihampiri sejumlah orang yang diduga mengira mereka sengaja menggeber-geber kendaraan di sekitar lokasi. Padahal, menurut korban, kendaraan mereka mengalami mogok karena kehabisan bensin.
Korban mengaku kemudian dibawa ke sebuah bangunan kosong dan mengalami tindakan kekerasan. Salah seorang yang disebut korban berinisial I diduga memaksa mereka menghabiskan dua botol arak sambil mengeluarkan ancaman.
Karena merasa takut, ketiga remaja tersebut mengaku menuruti perintah tersebut. Setelah itu, mereka disebut kembali dibawa ke area lapangan dekat menara telekomunikasi dan mengalami pemukulan.
"Dua teman saya sempat muntah karena tidak kuat minum arak. Tetapi mereka malah dipukul menggunakan sandal," ujar salah satu korban.
Tak berhenti di situ, korban mengaku kembali dibawa ke Balai Desa Bakalrejo dan mengalami kekerasan fisik di area pendopo desa. Akibat kejadian tersebut, salah satu korban mengalami luka sobek pada bibir. Selain itu, sebuah telepon genggam merek Poco milik salah satu korban juga dilaporkan hilang dan diduga dirampas.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamongan. Selain dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, laporan juga mencakup dugaan perampasan barang milik korban.
Di sisi lain, Baim mengaku turut melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan dan berharap aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun dari kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sebagai informasi, tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (@red)
Editor : redaksi