Wali Kota Probolinggo Tegaskan Sanksi Berat bagi Oknum P3K yang Terlibat Pencurian Traktor

avatar redaksi

PROBOLINGGO, METROSURYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit traktor yang disimpan di gudang Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Probolinggo. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial ARF (32) dan ARM (45).

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah salah satu tersangka diketahui merupakan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo.

Baca Juga: Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personil

Menanggapi terungkapnya kasus tersebut, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo tidak akan memberikan toleransi terhadap aparatur yang terlibat tindak pidana.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika terbukti bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku bagi ASN maupun P3K," kata Aminuddin.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan pihak korban, tetapi juga mencoreng nama baik pemerintah daerah serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa ARF merupakan tenaga P3K di lingkungan DKP3 Kota Probolinggo, sedangkan ARM berprofesi sebagai buruh tani asal Kabupaten Probolinggo.

Kasus terungkap setelah Ketua Asosiasi Organik Bayu Indah melaporkan hilangnya dua unit traktor yang dititipkan di gudang DKP3. Saat dilakukan pengecekan, pintu gudang ditemukan dalam kondisi rusak akibat gembok yang digergaji

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Matangkan Pengamanan, Libatkan TNI dan Unsur Gabungan Demi Jaga Kondusivitas Kota

"Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut," ujar Kapolres Probolinggo Kota.

Kapolres menambahkan,Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di gudang DKP3 yang berada di Jalan Soekarno Hatta Nomor 265 Kota Probolinggo.

“Korban mendapatkan informasi dari saksi bahwa traktor yang disimpan di gudang DKP3 sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok gudang dalam kondisi rusak sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Probolinggo Kota,” kata Rico.

Ia menegaskan, kedua tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Siber Internasional, 45 Tersangka Diamankan dari Pengembangan Penyidikan

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kasus pencurian ini menjadi evaluasi serius bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam memperketat pengawasan terhadap aset daerah maupun fasilitas pemerintah. Pemkot juga akan melakukan langkah-langkah pembenahan internal guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian dua unit traktor tersebut.

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru