Kudus | Metrosurya.com – Dugaan pencemaran lingkungan di aliran sungai wilayah Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, memicu kemarahan warga dan sorotan publik. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat kini berubah keruh dan dipenuhi busa putih pekat yang diduga berasal dari limbah industri PT Enggal Subur Kertas.
Kondisi tersebut bukan hanya merusak pemandangan, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan warga dan kelestarian lingkungan. Warga menilai jika dugaan pembuangan limbah itu benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian dan sikap tidak bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Aksi Sosial Ramadan, LSM HARIMAU Kudus Turun ke Jalan Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan
Dokumentasi lapangan yang beredar memperlihatkan cairan berbusa mengalir langsung menuju sungai dari area yang diduga sebagai saluran pembuangan industri. Publik pun mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas limbah perusahaan di kawasan Kudus yang dinilai masih lemah.
“Jangan sampai sungai dijadikan tempat membuang racun demi keuntungan industri. Lingkungan dan kesehatan warga jauh lebih penting,” ujar salah satu warga sekitar.
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kudus segera melakukan inspeksi mendadak, pengambilan sampel air, dan uji laboratorium secara terbuka. Jika terbukti mengandung limbah B3 atau bahan berbahaya lainnya, warga meminta aparat penegak hukum tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak perusahaan.
Baca Juga: Pemkab Kudus Buka Seleksi Terbuka Isi Jabatan Kepala Dinas, Target Pelantikan Januari 2026
Aktivis lingkungan juga menilai dugaan pencemaran ini menjadi tamparan keras bagi pengawasan industri di Kabupaten Kudus. Mereka meminta pemerintah tidak hanya diam setelah kasus viral di media sosial, tetapi benar-benar hadir melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Jangan tunggu sampai warga sakit atau ekosistem sungai rusak total baru bertindak. Penegakan hukum lingkungan harus tegas dan transparan,” tegas salah satu pegiat lingkungan.
Hingga kini, pihak PT Enggal Subur Kertas belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan limbah tersebut. Sikap bungkam perusahaan justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Publik berharap perusahaan segera terbuka dan bertanggung jawab agar persoalan ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
Baca Juga: Kebakaran Gudang Krupuk di Sumobito, Kerugian Mencapai 200 Juta
Kasus dugaan pencemaran ini kembali menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup. Sungai bukan tempat sampah limbah, dan masyarakat berhak mendapatkan air yang bersih serta lingkungan yang aman untuk generasi mendatang.
Dwi s
Editor : redaksi