Korban Dugaan Debt Collector Ilegal di Kraksaan Keluhkan Kasus Tak Kunjung Jelas, SP2HP Terbit Hampir Dua Bulan Lalu

avatar redaksi

PROBOLINGGO, METROSURYA – Tofari, warga Desa Jurangjero, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, mengaku kecewa dan bingung lantaran laporan dugaan tindak pidana yang dialaminya hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Probolinggo telah diterbitkan hampir dua bulan silam.

Tofari mengaku menjadi korban dugaan tindakan debt collector (DC) ilegal di wilayah Kraksaan. Kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah diterbitkan SP2HP tertanggal 10 April 2026 oleh Satreskrim Polres Probolinggo.

Baca Juga: Guru Sekaligus Pengasuh Pesantren Divonis 4 Tahun 8 Bulan dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Santriwati

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pihak finance FIFGROUP Cabang Probolinggo. Selain itu, penyidik juga disebut telah melakukan gelar perkara guna memperjelas unsur-unsur pidana yang dimaksud.

Namun hingga kini, menurut Tofari, belum ada kepastian maupun tindak lanjut yang dirasakannya sebagai pelapor.

“Saya hanya ingin kejelasan hukum. Sudah hampir dua bulan sejak SP2HP keluar, tapi belum ada perkembangan lagi,” ujar Tofari dengan nada kecewa. (15/5/26)

Baca Juga: Usai Dikeroyok DC Depan Polisi, Korban Mengaku Laporan Ditolak Polres Sidoarjo

Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP, terkait penarikan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kondisi ini pun memunculkan perhatian dari masyarakat sekitar. Banyak yang menilai masyarakat kecil sering kali berada dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan persoalan hukum maupun praktik debt collector di lapangan.

Baca Juga: Dua Anggota Grib Dilarikan ke RSUD Jepara Usai Bentrok dengan Debt Collector, Situasi Sempat Memanas

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada korban. Terlebih, kasus-kasus dugaan penarikan kendaraan oleh oknum debt collector tanpa prosedur yang jelas kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru perkara tersebut. (@dex)

GM HENDRO
PERBAKIN GRESIK

Berita Terbaru