PE.TI.SI Rembang Soroti Makna WTP: Bukan Jaminan Daerah Bebas Korupsi

avatar Muhammad Aldhen

REMBANG,Metrosurya.com_Lembaga Pelopor Anti Korupsi (PE.TI.SI) DPC Kabupaten Rembang menyoroti euforia Pemerintah Kabupaten Rembang setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.

Ketua DPC PE.TI.SI Kabupaten Rembang, Sugito, menilai opini WTP tidak seharusnya dimaknai sebagai tanda bahwa suatu daerah telah terbebas dari praktik korupsi. Menurutnya, WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan keuangan, bukan sertifikat yang menjamin suatu pemerintahan bebas dari korupsi.

Baca Juga: Padatnya Acara kegiatan Tidak menurunkan semangat menebar Kebaikan dengan Santunan Anak Yatim,piatu 

"WTP adalah opini Wajar Tanpa Pengecualian yang menunjukkan laporan keuangan pemerintah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Namun, WTP bukanlah sertifikat antikorupsi," ujar Sugito, Jumat (14/8/2026).

la menjelaskan, BPK memiliki empat jenis opini atas laporan keuangan, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Menurut Sugito, opini WTP berfokus pada kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengendalian intern. efektivitas sistem

"Artinya, opini WTP tidak dapat dijadikan sebagai jaminan bahwa dalam suatu pemerintahan tidak terdapat fraud penyimpangan, maupun tindak korupsi," tegasnya. 

Sugito kemudian menyinggung sejumlah persoalan pengelolaan keuangan dan perkara hukum yang pernah terjadi di Kabupaten Rembang. Salah satunya adalah perkara dugaan korupsi pembangunan Embung Glebeg, Kecamatan Sulang, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, yakni DJW, DK, PL, dan GW. Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Juni 2026. Keempat terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Kejaksaan Negeri Rembang mengajukan banding terhadap putusan terhadap salah satu terdakwa.

Berdasarkan penghitungan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang diberitakan dalam proses perkara tersebut, kerugian negara tercatat sebesar Rp209.154.924.

Baca Juga: Ormas Yakuza Pati Gelar Jumat Berkah, Serukan Persatuan dan Kondusivitas Kabupaten Pati

Selain itu, terdapat perkara dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2022. Kejaksaan Negeri Rembang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial NS dalam perkara tersebut, dengan nilai kerugian negara yang dihitung sekitar Rp300 juta.

Sugito juga menyoroti temuan BPK terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Dindikpora Rembang. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, ditemukan pembayaran TPP yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai sekitar Rp2,058 miliar.

"Catatan-catatan tersebut menunjukkan bahwa opini WTP tidak boleh dipahami sebagai jaminan mutlak bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran telah terbebas dari persoalan," katanya.

Menurut Sugito, pemeriksaan laporan keuangan memiliki tujuan dan ruang lingkup yang berbeda dengan pemeriksaan investigatif. BPK sendiri menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan tidak secara khusus ditujukan untuk mendeteksi seluruh tindak pidana korupsi. Dalam proses audit, terdapat keterbatasan pemeriksaan, termasuk penggunaan pendekatan berbasis risiko dan teknik sampling.

"Karena itu, praktik seperti gratifikasi, mark-up, pengadaan fiktif atau pengaturan tender tetap membutuhkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut apabila pelanggaran," ujarnya. ditemukan indikasi

Baca Juga: Camat Jaken Tegaskan Nama Sudewo Tak Pernah Disebut, Sumarjiono Disebut Inisiasi Pertemuan Pengisian Perangkat Desa

la menambahkan, BPK memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Sementara opini WTP merupakan hasil dari pemeriksaan atas laporan keuangan.

"Evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan yang baik tidak cukup hanya melihat opini WTP. Pemerintah daerah juga harus dinilai dari sisi integritas, efektivitas dan efisiensi anggaran, transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik," kata Sugito.

la menilai masyarakat perlu memahami posisi opini WTP secara proporsional. Menurutnya, pencapaian WTP tetap merupakan prestasi dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan, tetapi tidak seharusnya dimaknai sebagai bukti bahwa sebuah daerah telah terbebas dari korupsi.

"Pemerintah daerah tentu boleh bangga atas capaian WTP. Namun, kebanggaan tersebut harus proporsional. WTP merupakan penilaian atas kewajaran laporan keuangan, bukan medali emas integritas dan bukan jaminan bahwa suatu daerah bebas dari korupsi," pungkasnya. (Orsal)

IKLAN LOWONGAN
ULTAH PIMRED

Berita Terbaru