Bangun Arta Soroti Penyampaian Fakta Hukum Pelabuhan Sluke, Minta KUPP Rembang Transparan

avatar redaksi

REMBANG – Persoalan hukum terkait Pelabuhan Rembang Terminal Sluke kembali mendapat sorotan. Bangun Arta Group meminta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Rembang menyampaikan informasi dan fakta hukum secara utuh, objektif, transparan, dan proporsional kepada seluruh stakeholder.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 514 K/TUN/2025 yang berkaitan dengan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Bangun Arta Group menegaskan menghormati putusan tersebut maupun seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, perusahaan menilai persoalan Pelabuhan Rembang perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai produk dan dokumen hukum yang berkaitan.

Menurut Bangun Arta, terdapat sejumlah dokumen dan perkembangan hukum lain yang juga perlu ditempatkan secara proporsional. Di antaranya putusan pengadilan lainnya, Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), hasil audit BPKP, temuan BPK, rekomendasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta perkembangan terkait Akta Nomor 08 dan Akta Nomor 108.

“Jika Putusan MA dianggap penting untuk disampaikan kepada stakeholder, maka fakta dan perkembangan hukum lainnya juga perlu disampaikan secara utuh sesuai kedudukan hukumnya masing-masing,” demikian sikap Bangun Arta Group dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/8).

Salah satu persoalan yang secara khusus diminta untuk diklarifikasi adalah keberadaan Akta Nomor 08 tanggal 16 Mei 2023 dan Akta Nomor 108 tanggal 25 Maret 2025.

Bangun Arta Group mempertanyakan proses dan perkembangan yang terjadi setelah Akta Nomor 08 dipersoalkan. Menurut perusahaan, notaris yang membuat Akta Nomor 08 sebelumnya telah menyampaikan surat kepada pihak terkait mengenai pembatalan dan/atau tindak lanjut terhadap akta tersebut.

Namun, pada 25 Maret 2025 kemudian dibuat Akta Nomor 108 yang pada pokoknya kembali menegaskan Akta Nomor 08.

Atas kondisi tersebut, perusahaan meminta penjelasan mengenai sejumlah hal, mulai dari kapan keberatan terhadap Akta Nomor 08 diterima dan diketahui, bagaimana tindak lanjut atas keberatan tersebut, apa dasar kewenangan para penghadap ketika Akta Nomor 108 dibuat, hingga keterangan dan dokumen yang digunakan dalam proses pembuatan Akta Nomor 108.

Bangun Arta menegaskan tidak ingin mendahului proses maupun kesimpulan aparat penegak hukum.

Perusahaan juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Mengenai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum, menurut perusahaan, hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang untuk menentukan berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, Bangun Arta Group meminta KUPP Rembang menjalankan fungsi pemerintahan secara netral, objektif, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.

Perusahaan menilai KUPP memiliki posisi penting dalam menjaga kepastian hukum serta ketertiban penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan.

Karena itu, informasi yang disampaikan kepada stakeholder diharapkan tidak hanya menyoroti satu produk hukum, tetapi juga memberikan gambaran secara komprehensif mengenai seluruh perkembangan hukum yang berkaitan dengan Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

“Untuk menghindari persepsi ketidakberimbangan dalam penyampaian informasi, setiap produk dan fakta hukum yang relevan perlu ditempatkan secara objektif sesuai kedudukan hukumnya masing-masing,” tegas Bangun Arta.

Bangun Arta Group juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila permintaan klarifikasi dan penyelesaian administratif tidak memperoleh tindak lanjut yang memberikan kepastian hukum.

Langkah tersebut, kata perusahaan, dapat berupa upaya administratif maupun langkah hukum melalui jalur perdata atau pidana sepanjang terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Perusahaan menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

“Langkah tersebut bukan untuk melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun, tetapi untuk memperoleh kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas setiap tindakan dan dokumen yang berkaitan dengan kepentingan hukum perusahaan,” kata Bangun Arta.

Bangun Arta Group menyatakan tidak memiliki kepentingan untuk memperpanjang persoalan terkait Pelabuhan Rembang Terminal Sluke.

Perusahaan justru menempatkan kepastian hukum, perlakuan yang setara bagi seluruh stakeholder, perlindungan investasi, serta keberlanjutan operasional pelabuhan sebagai kepentingan utama.

“Kami menghormati Putusan MA. Namun, persoalan hukum perlu dilihat secara utuh dan objektif. Seluruh putusan, audit, rekomendasi lembaga negara, serta fakta hukum lainnya perlu ditempatkan sesuai kedudukan hukumnya masing-masing,” tegas Bangun Arta Group.

Pernyataan tersebut disampaikan atas nama PT Bangun Arta Kencana dan PT Pelabuhan Rembang Kencana, Rembang, 18 Agustus 2026. (SH)

IKLAN LOWONGAN
PIAGAM GM

Berita Terbaru