Rawan Temuan BPK, Konsolidasi Administrasi Eksternal LKPD Rembang Disotot

avatar redaksi

REMBANG.Metrosurya.com_ Terkait kegiatan konsolidasi penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Ta.2025 dengan peserta dari berbagai OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) Kabupaten Rembang yang digelar di luar daerah diikuti sebanyak 111 orang dan menghabiskan anggaran daerah hingga Rp. 200 Juta Rupiah disaat pemerintah kerap menggaungkan efesiensi anggaran yang diduga tidak mematuhi asas efisiensi dan asas kepatutan sehingga berpotensi menjadi temuan BPK kini menjadi sorotan masyarakat.

Seperti diungkapkan oleh seseorang pengamat sosial yang enggan disebut namanya kepada awak media Rabu,(28/1/2026).

Baca Juga: Suspensi SPPG di Rembang Disinyalir Tidak Sesuai Aturan, KASPPG Terancam SP1

DASAR DOKUMEN LPSE
Diungkapkannya, bahwa Informasi tersebut merujuk pada dokumen resmi pemenang paket Non-Tender yang tercantum dalam LPSE Kabupaten Rembang, diperkuat dengan Uraian Singkat Pekerjaan Konsolidasi LKPD yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BPPKAD Kabupaten Rembang, paparnya.
Link LPSE Kab. Rembang.

"Bahwa informasi pengadaan tersebut merujuk pada dokumen resmi yang mencantumkan pemenang tender pengadaan, termasuk di dalamnya ditemukan rincian pekerjaan konsolidasi yang ditandatangani oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BPPKAD (Badan Pengelola Pendapatan Keuangan Aset Daerah)," terangnya lagi.

Dimana berdasarkan data LPSE Kabupaten Rembang tersebut ditemukan sebuah paket kegiatan konsolidasi yang dimenangkan oleh pihak ketiga sebagai penyedia jasa penyelenggaraan acara, termasuk penyediaan Beaya akomodasi dan fasilitas rapat di luar daerah, terangnya

"Namun di dalam dokumen uraian singkat pekerjaan tersebut tidak ditemukan penjelasan alasan yang objektif mengapa lokasi kegiatan kegiatan tersebut harus dilaksanakan di luar Kabupaten Rembang, termasuk tidak disertai kajian efisiensi biaya, serta tidak ada penjelasan secara tegas yang menyebut bahwa ketersediaan fasilitas serupa tidak bisa didapatkan di dalam daerah," jelasnya lagi.

Sehingga atas ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi kebijakan pemerintah daerah Rembang terhadap efisiensi anggaran yang selama ini kerap digaungkan.

RAPAT ADMINISTRATIF LOKASI EKSTERNAL
Dimana dalam Dokumen rincian kegiatan tersebut merinci bahwa anggaran sebesar Rp.200 Juta Rupiah tersebut digunakan untuk rapat dan desk kerja yang merupakan pekerjaan Administratif rutin diikuti sebanyak 111 peserta dari seluruh OPD selama Lima hari di sebuah tempat Rest & Spa yang berlokasi di wilayah Kabupaten Salatiga - Semarang, paparnya lagi.

Baca Juga: Tiga Kwartir Ranting Gunem, Sluke, Sedan Absen Dalam Gelaran Eagle Scott Rembang 2026

"Secara subtansi bahwa pekerjaan Administratif tersebut merupakan kegiatan rutin, mengapa bentuk rapat dan desk kerja penyusunan keuangan daerah tersebut harus diselenggarakan di luar daerah dengan dengan konsekuensi terhadap tambahan biaya perjalanan dinas, penginapan, dan uang harian," tambahnya.

Disampaikanya juga, apakah fasilitas pertemuan seperti itu tidak bisa didapatkan di Rembang, sehingga menuntut panitia untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut di luar daerah, sebagai bentuk efisiensi anggaran, tegasnya.

FUNGSI PENGAWASAN DPRD DISOROT
Dirinya juga berpendapat, karena kegiatan tersebut tercantum dalam sistem pengadaan LPSE (Lembaga Pengadaan Secara Elektronik), semestinya DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) sebagai fungsi pengawasan patut menjawab juga, apakah awal sudah mengetahui bahwa kegiatan tersebut ditetapkan akan terselengga di luarkota atau tidak, paparnya.

"Termasuk masyarakat pertanyakan terhadap fungsi pengawasan DPRD untuk menjawab kepada masyarakat apakah dalam agenda tersebut sudah ada pembahasan khusus terkait efisiensi anggaran dalam forum resmi, termasuk menjawab pertanyaan apakah Dewan Perwakilan Daerah menyerahkan keputusan pemilihan lokasi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada OPD teknis sehingga tidak ada pengawasan ketat," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Pengajian Akbar Harlah ke-3 SMK dan Ponpes Arrohmaniyah Dipadati Jamaah, Gus Iqdam Jadi Magnet Utama

RAWAN TERHADAP TEMUAN BPK
Ditambahkannya, meski kegiatan seperti itu tercatat sah secara administratif dalam sistem LPSE, namun hal tersebut tetap akan berpotensi menjadi temuan Inspektorat maupun BPK apabila tidak didukung alasan efisiensi dan kepatutan belanja.

“Secara prosedural mungkin tidak melanggar, tapi secara substansi berisiko menyalahi asas efisiensi dan kewajaran penggunaan anggaran,” ujarnya.

Kami awak media akan terus menelusuri dasar pengambilan keputusan kegiatan ini, termasuk meminta klarifikasi dari pihak terkait demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik. ( OR )

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL