Metrosurya.com,Cirebon Kota - Tokoh Majelis Ulama Indonesia Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Ustad Agus Khamdani, menyampaikan dukungan terbuka terhadap keputusan strategis Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang membahas arah Percepatan Reformasi Polri. Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian tokoh agama terhadap keberlangsungan institusi Polri yang kuat secara konstitusional dan profesional dalam melayani masyarakat.
Pernyataan dukungan itu disampaikan Ustad Agus Khamdani pada Kamis, (29/01/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, di wilayah Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Momentum tersebut dinilai penting karena bertepatan dengan disepakatinya delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan resmi Komisi III DPR RI.
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah penetapan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Polri tidak dibentuk sebagai kementerian, sehingga tetap memiliki posisi strategis dan independen sesuai amanat konstitusi.
Ustad Agus Khamdani menilai bahwa keputusan tersebut mencerminkan komitmen negara dalam menjaga keseimbangan sistem ketatanegaraan. Menurutnya, Polri yang berada di bawah Presiden akan lebih leluasa menjalankan fungsi penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat tanpa terjebak pada kepentingan birokrasi kementerian.
Ia juga menekankan bahwa Reformasi Polri harus terus diarahkan pada peningkatan profesionalisme, integritas, dan kepekaan sosial aparat kepolisian. Tokoh MUI Desa Jadimulya tersebut berpandangan bahwa reformasi yang berkelanjutan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi penegak hukum.
Dalam pandangannya, dukungan tokoh agama terhadap kebijakan kenegaraan merupakan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga persatuan dan stabilitas nasional. Ia menyebut bahwa keputusan DPR RI melalui Komisi III telah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sosial, dan kebangsaan secara matang.
Ustad Agus Khamdani juga mengajak masyarakat untuk memahami substansi delapan poin Percepatan Reformasi Polri secara utuh. Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan dan tetap mendukung langkah-langkah perbaikan institusi negara secara konstruktif.
Menurutnya, Polri yang kuat secara struktur dan jelas kedudukannya akan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk dinamika keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks. Ia menilai keputusan tersebut sebagai fondasi penting dalam memperkuat tata kelola kepolisian yang modern dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Baca Juga: Wakapolres Pacitan Terpilih Aklamasi Pimpin PDBI Pacitan 2026–2030, Siap Genjot Prestasi Drum Band
“Sebagai tokoh agama, saya mendukung penuh keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang menegaskan Polri tetap di bawah Presiden, karena hal itu sejalan dengan konstitusi dan demi terwujudnya kepolisian yang profesional, berintegritas, serta benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat,” ujar Ustad Agus Khamdani.
Nurhari
Editor : redaksi