Polres Jombang Ungkap Kasus Narkotika, Ratusan Barang Bukti Dihadirkan Saat Konferensi Pers

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap dalam rumah kontrakan yang menjadi lahan penanaman ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Rumah tersebut digerebek petugas pada Senin (15/12/2025). Saat penggerebekan, polisi menemukan dan menyita lebih dari 110 batang tanaman ganja, daun ganja kering, serta seorang pria berinisial R, selaku penghuni rumah.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Dalam konferensi pers itu, aparat kepolisian memamerkan sejumlah barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan para terduga pelaku. Barang bukti yang ditunjukkan di antaranya tanaman ganja, paket narkotika siap edar, timbangan digital, cairan kimia dalam jeriken, serta peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkoba.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dinilai telah merusak generasi muda dan mengancam ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini hasil kerja keras tim Satresnarkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Jombang,” tegas kapolres saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menghadirkan terduga pelaku yang mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Para tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara belasan tahun hingga seumur hidup, serta denda miliaran rupiah, tergantung pada peran dan barang bukti yang dikuasai.

Polres Jombang mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

“Perang melawan narkoba membutuhkan peran semua pihak. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.

 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL