Metrosurya.com,Subang Jawa Barat - Polres Subang berhasil menangkap 29 tersangka terkait 25 kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan selama periode lima bulan, dari Agustus hingga Desember 2025. Operasi ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memerangi peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus ini terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Para tersangka ditangkap karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan berbagai jenis narkotika. Ini merupakan upaya serius untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam memberantas jaringan narkoba. Modus transaksi para pelaku bervariasi, mulai dari sistem COD hingga tatap muka, untuk menghindari deteksi petugas.
Modus Operandi dan Barang Bukti Penangkapan Narkoba Subang.
Polres Subang merinci berbagai jenis kasus narkoba yang berhasil diungkap. Dari 25 kasus tersebut, 19 di antaranya merupakan kasus sabu-sabu, menunjukkan dominasi jenis narkotika ini. Dua kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, dan satu kasus campuran sabu-ganja juga berhasil diungkap.
Selain itu, dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar turut menjadi bagian dari pengungkapan ini. Mayoritas tersangka yang ditangkap, yakni 23 orang, terlibat dalam kasus sabu. Ini menegaskan fokus aparat terhadap peredaran sabu di wilayah Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, "Sebanyak 29 tersangka yang ditangkap itu semuanya laki-laki yang berusia 18-54 tahun." Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari buruh hingga pengangguran, yang menunjukkan jaringan peredaran narkoba menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Baca Juga: Temuan Benda Diduga Granat di Lemahwungkuk, Polisi Gerak Cepat Amankan dan Koordinasi Jibom
Petugas juga berhasil menyita barang bukti signifikan dari operasi Penangkapan Narkoba Subang ini. Total 260 gram sabu, 17,51 gram ganja, dan 233 gram tembakau sintetis berhasil diamankan. Sebanyak 2.150 butir sediaan farmasi juga disita, menunjukkan skala operasi yang cukup besar.
Jaringan Peredaran dan Ancaman Hukum Pelaku Narkoba.
Para tersangka diketahui mengedarkan narkoba di berbagai kecamatan di Subang, seperti Dawuan, Sukasari, Kalijati, dan Jalancagak. Wilayah lain yang menjadi target peredaran meliputi Tanjungsiang, Cibogo, Pagaden, Patokbeusi, Ciasem, Cipeundeuy, dan Pabuaran. Hal ini menunjukkan luasnya jangkauan jaringan narkoba di Subang.
Modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menghindari pantauan petugas sangat beragam. Mereka memanfaatkan sistem Cash On Delivery (COD), penggunaan peta atau map, hingga transaksi tatap muka. Taktik ini sering digunakan untuk menyamarkan jejak dan mempersulit penelusuran oleh aparat dalam kasus Penangkapan Narkoba Subang.
Baca Juga: Gerakan Jagung Massal Polda Jabar Tembus Ribuan Hektare, Dorong Swasembada Pangan Nasional
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku. Mereka terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba.
Upaya Penangkapan Narkoba Subang ini merupakan bagian dari komitmen Polres Subang untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya aparat dengan memberikan informasi yang relevan mengenai peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Nurhari
Editor : redaksi