Metrosurya.com,- Temuan terkait operasional Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menimbulkan keprihatinan nasional. Bandara yang dibangun dan digunakan sejak era pemerintahan sebelumnya ternyata beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara yang seharusnya melekat pada setiap fasilitas penerbangan.
Kunjungan Menteri Pertahanan dan temuan TNI di lapangan mengonfirmasi bahwa bandara tersebut tidak menghadirkan unsur strategis negara seperti Bea Cukai, Imigrasi, AirNav, dan otoritas penerbangan sipil lainnya. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya celah pengawasan yang dibiarkan berlangsung selama bertahun-tahun.
Baca juga: Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Berdasarkan laporan resmi berbagai instansi dan pemberitaan nasional, terdapat sejumlah temuan kunci:
Tidak ada petugas Bea Cukai untuk memeriksa barang masuk/keluar.
Tidak ada Imigrasi yang mencatat pergerakan tenaga kerja asing maupun pengunjung.
Tidak ada otoritas navigasi penerbangan (AirNav) yang memastikan prosedur keselamatan udara.
Ini menempatkan bandara tersebut pada status "operasional tanpa kontrol", yang secara hukum tidak dapat dibenarkan.
Tanpa negara, bandara dapat menjadi titik rawan: perpindahan barang bernilai strategis tanpa catatan, pergerakan orang asing tanpa dokumentasi, kerentanan terhadap penyusupan peralatan sensitif serta risiko menjadi celah geopolitik di jalur strategis ALKI.
Absennya negara selama bertahun-tahun memunculkan persepsi adanya kawasan industri yang beroperasi seperti wilayah tersendiri. Hal ini bertentangan dengan prinsip kedaulatan, hukum penerbangan nasional, dan pengelolaan sumber daya negara.
Bandara non-komersial tetap wajib berada di bawah: Dirjen Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, Ditjen Imigrasi, Ditjen Bea Cukai.
Ketidakadaan seluruhnya selama bertahun-tahun menunjukkan lemahnya koordinasi antar-lembaga.
Fasilitas strategis di kawasan industri besar sering kali diperlakukan layaknya domain khusus demi kelancaran investasi. Dalam kasus IMIP, fleksibilitas itu melebar menjadi kelengahan struktural.
Tidak pernah ada tinjauan berkala terhadap bandara privat industri ini. Akibatnya, pelanggaran berlangsung secara sistemik.
Tujuan Penataan yang Harus Dicapai
1. Mengembalikan kontrol negara terhadap seluruh fasilitas penerbangan nasional, termasuk bandara privat industri.
2. Menjamin transparansi arus barang dan manusia, demi mencegah kejahatan lintas batas maupun kehilangan sumber daya.
Baca juga: Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
3. Menguatkan regulasi penerbangan dan keamanan nasional, terutama di wilayah industri strategis seperti Morowali.
4. Menutup seluruh celah hukum yang memungkinkan adanya wilayah ekonomi yang bebas dari pengawasan negara.
5. Membangun kepastian investasi yang sehat, di mana perusahaan tunduk kepada negara, bukan sebaliknya.
5. Harapan dan Arah Kebijakan
Negara perlu melakukan:
audit izin bandara sejak awal, audit arus barang dan tenaga kerja, audit keamanan dan fasilitas navigasi, audit keterlibatan unsur aparat atau pejabat tertentu bila ada pembiaran.
Jika ditemukan pelanggaran: perusahaan harus diperiksa dan diproses,
pejabat yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban dan negara harus menunjukkan posisi tegas bahwa kedaulatan tidak dapat dinegosiasikan.
Baca juga: Agus Kliwir: Polri di Bawah Presiden RI Jadi Kunci Reformasi Presisi yang Netral dan Berintegritas
Bandara harus diisi segera oleh: Bea Cukai,
Imigrasi, AirNav, unit pengamanan dan otoritas penerbangan sipil.
Penataan ini harus menjadi contoh nasional untuk kawasan industri lain, agar tidak ada fasilitas: bandara privat, dermaga khusus, gudang logistik, yang beroperasi tanpa standar negara.
Temuan di Morowali harus dipahami sebagai alarm keras tentang tata kelola kedaulatan negara. Bandara yang beroperasi tanpa negara bukan sekadar masalah administratif, tapi ancaman terhadap keamanan nasional, pengelolaan sumber daya, dan wibawa negara di mata publik maupun dunia internasional.
Penataan ini bukan hanya soal membetulkan satu fasilitas, tetapi membangun budaya baru: bahwa investasi tetap harus berjalan dalam bingkai hukum, integritas, dan kepentingan nasional.
Jika negara hadir secara penuh, maka pembangunan industri akan kembali berjalan di atas fondasi yang benar, kuat, aman, dan berkeadilan.
Penulis: Adi Waluyo
Editor : redaksi