Metrosurya.com,Jombang – Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), sejumlah tersangka diamankan bersama barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika siap edar.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan bersama Kasat Resnarkoba iptu Bowo Tri Kuncoro menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di beberapa titik. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil membekuk para pelaku di lokasi berbeda beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil koplo.
Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Kecamatan Jombang terdapat 2 kasus dengan 3 pelaku, Kecamatan Sumobito 2 kasus dengan 2 pelaku, Kecamatan Tembelang 1 kasus dengan 2 pelaku, Kecamatan Jogoroto 1 kasus dengan 1 pelaku, Kecamatan Bareng 1 kasus dengan 1 pelaku, Kecamatan Diwek 1 kasus dengan 2 pelaku, Kecamatan Gudo 1 kasus dengan 1 pelaku, dan Kecamatan Ngoro 1 kasus dengan 1 pelaku.
“Ini merupakan wujud komitmen Polres Jombang dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.semua pelaku orang baru bukan residivis,” tegas Kasat Resnarkoba.jumat (19/09/25)
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti besar, antara lain 13,14 gram sabu, 5.374 gram (lebih dari 5 kilogram) ganja, serta 217.173 butir pil jenis LL.
“Kasus menonjol terjadi di Kecamatan Tembelang dengan penyitaan 200 ribu butir pil LL dari dua pelaku, dan di Kecamatan Jombang dengan barang bukti ganja seberat 5 kilogram,” jelasnya.
Polres Jombang juga menangkap para pelaku dari berbagai latar belakang, mulai dari pedagang, karyawan swasta, hingga buruh bangunan dan ojek online. Mereka antara lain IS (36) asal Peterongan, FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito, PON (47) asal Bareng, HAS (35) asal Jombang, AA (35) asal Gudo, RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono Jombang, EZF (34) asal Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang, MA (27) asal Jogoroto, serta NDP (26) asal Ngoro.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Selain menangkap pelaku, aparat kepolisian juga terus mendalami jaringan peredaran narkoba di Jombang.
Para tersangka kini dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polres Jombang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba.
Editor : redaksi