Pansus Hak Angket DPRD Pati Hadirkan Pakar Hukum Tata Negara

Reporter : redaksi

Pati, Metrosurya.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjadi saksi ahli Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Senin (25/8/2025). Ia menyebut peluang Sudewo dimakzulkan cukup besar.

Dalam kesempatan itu, Bivitri diundang bersama Muhammad Junaidi yang merupakan Wakil Rektor III Universitas Semarang. Bivitri Susanti menilai terbentuknya pansus pemakzulan Sudewo ini sudah sesuai. Mengingat, hal ini merupakan desakan dari masyarakat.

Baca juga: Polsek Sukolilo Bergerak Cepat Gagalkan Tawuran Remaja, Delapan Pelajar Diamankan

”Pansus ini bagus. Menurut saya memang sudah sepatutnya mereka langsung merespon setelah ada demonstransi besar-besaran penanda kalau warga sudah tidak percaya bupati,” ucapnya.

Menurutnya, pansus ini masih perlu mendalami materi pemakzulan Sudewo. Pendalaman ini diperlukan agar hasil dari pansus ini nantinya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

”Sejauh ini saya ngobrol apa saja yang menurut saya sudah sesuai dengan pemerintahan daerah. Tinggal digali. Masukkan kami mendetailkan saja supaya tidak ditolak Mahkamah Agung. Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung,” tutur dia.

Ia menyebutkan pegangan utamanya pansus adalah soal apakah ada pelanggaran sumpah jabatan. Karena sumpah jabatan itu harus melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

”Bisa luas sekali. Misalnya saja untuk pembuatan peraturan bupati pati soal PBB-P2. Apakah parsipatif atau tidak. Itu sangat penting dan menjadi dasar sangat kuat,” jelasnya.

Bivitri menilai ada beberapa kebijakan Sudewo yang bisa dipersoalkan oleh pansus. Salah satunya soal kebijakan mutasi jabatan Apartur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Warga Sukolilo Tertipu Investasi Peternakan Sapi, Rugi Rp255 Juta

”Mengenai mutasi dan demosi yang dilakukan Bupati Pati yang ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ada yang dilantik 8 Mei surat keluar tanggal 16 Mei. Bahkan ada beberapa orang yang sudah dilantik tapi suratnya belum keluar. Itu semua bisa dijadikan dasar ke Mahkamah Agung,” ungkap dia.

Bahkan, dirinya menyebut peluang Sudewo dimakzulkan sangat besar. Namun, pemakzulan ini tergantung proses yang berjalan di pansus.

”Sebenarnya tergantung proses (peluang diterima MA). Sejauh ini melihat dasar yang saya sebutkan menurut saya peluang besar sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Pemakzulan, Teguh Bandang Waluyo mengatakan, sejumlah tahapan telah pihaknya jalani. Tahapan ini kemudian dikonsultasikan kepada pakar.

Baca juga: Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

"Ada temuan kita konsultasikan ke ahli tata negara karena beliau ahlinya di bidang itu,” katanya.

Menurutnya, masyarakat bisa menilai selama bergulirnya pansus ini. Ia pun berharap pansus ini terus dikawal.

"Kami berharap masyarakat Pati kawal kita jangan sampai ada yang masuk angin. Pokoknya jangan sampai kendor, jangan sampai ninggalin kita,” tandas Bandang.( Team )

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru