Metrosurya.com,Blora,_Perusahaan Batching Plant (Ready Mix ) yang berada di Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora di duga Kuat telah menyalai aturan Pemerintah. Kabupaten Blora.
Pelaku Usaha PT SEMAR BETON PERKASA dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)9120005612216
yang beralamatkan Kantor pusat
Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. perusahaan yang bekerja di bidang Industri Mortar atau Beton
Siap Pakai, ternyata yang di Kabupaten Blora Perizinanya tidak sesuai.
PT.Semar Beton Perkasa yang membuka Cabang di Desa Trumbulrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora Jawa Tengah ternyata di duga tidak mengantongi izin. Andre salah satu karyawannya mengakui kalau terkait Perizinanya tidak sesuai, dan kini akan menanyakan terkait proses perizinanya di kantor pusat,ungkap Andre.(10/7/2025)
Perusahaan Batching Plant (Ready Mix ) yang berada di Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora diduga ilegal,karena tak mematuhi aturan Pemerintah ,dan mengharapkan Pemerintah Kabupaten Blora yang membidangi supaya menindaklanjuti terkait hal tersebut.dan mengharapkan kalau memang Batching Plant (Ready Mix )PT SEMAR BETON PERKASA tidak mengantongi izin supaya di segel atau di tutup sampai dilengkapi perizinan yang berlaku.
Baca juga: Pria Terbaring di Trotoar Tuparev Tak Bergerak, Warga Kedawung Langsung Hubungi Polisi
Kalau di biarkana beroperasi dan beraktivitas PT SEMAR BETON PERKASA di Kabupaten Blora.akan sangat merugikan bagi pengguna karena di duga ilegal.
Berdasarkan amanah Undang Undang Perizinan berusaha berbasis risiko adalah sistem perizinan yang memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat potensi risiko yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha tersebut. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Baca juga: Banpres Miliaran Rupiah Dialokasikan Di Beberapa Sekolah di Blora SMPN 3 Blora Terima 2 Miliar
Pelanggaran izin usaha dapat dikenai sanksi administratif seperti teguran, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana jika melanggar ketentuan yang lebih berat.(tim)
Editor : redaksi