Polda Jabar Tahan Muller Bersaudara soal Sengketa Tanah Dago Elos!

metrosurya.com

Bandung// metrosurya.com,- Kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos, Kota Bandung melawan Muller bersaudara kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat (Jabar), kini resmi menahan dua tersangka yang telah dilaporkan warga yaitu Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Baca juga: Pujasera Cilimus: Transformasi Tanah Wakaf Jadi Pusat Kreatif dan Kuliner UMKM di Kuningan

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, duo Muller bersaudara itu sudah ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Keduanya pun ditahan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos sejak Agustus 2023 tersebut.

"Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller dan DRM (Dodi Rustandi Muller)," katanya, Jumat (19/7/2024).

Jules menyatakan, keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar pun menargetkan pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024).

"Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar. Direncanakan penyerahan dua tersangka baik HHM maupun DRM paling lambat Senin besok, dan saat ini sedang koordinasi terkait penyerahannya," ucap Jules.

Duo Muller bersaudara itu pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.

Sekedar diketahui, Heri Hermawan Muller beserta Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Konflik berkepanjangan ini kemudian memicu bentrokan polisi dan warga pada Senin (14/8) malam, setelah warga menilai upaya laporan dugaan penipuan sebelumnya tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.

Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ayam Ras dan Miras Ilegal dari Filipina.

Warga lalu melaporkan Muller bersaudara ini ke Polda Jabar. Pelaporan yang tadinya dinilai gagal dilayangkan ke Polrestabes Bandung, kemudian diarahkan supaya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Pada saat itu, dalam siaran persnya, Tim Advokasi Dago Elos Rifqi Zulfikar menyebut tiga orang itu dilaporkan dengan dugaan pemalsuan keterangan. Sebab, ketiganya mengaku merupakan cicit dari George Hendrik Muller yang mengklaim sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia kala itu.

"Tiga orang dari keluarga Muller ini mengaku mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller. Dan, sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negcri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha," kata Rifki dalam keterangannya sebagaimana dikutip detikJabar, Selasa (15/8/2023).

Klaim ini kemudian yang dikuatkan Pengadilan Agama (PA) Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris (PAW). Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013 tertanggal 23 Januari 2014, PA Kelas IA Cimahi memutuskan bahwa tiga bersaudara ini adalah ahli waris yang sah dari George Hendrik Muller.

Baca juga: Siswa Nekat Minum Pembersih Lantai, Dedi Mulyadi Tebus Ijazah, Daftarkan ke SMAN 1 Cirebon

Namun rupanya, warga Dago Elos mengaku menemukan fakta yang tidak sesuai dengan klaim bahwa George Hendrik Muller adalah kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda. Beberapa bukti yang warga dapatkan adalah George Muller hanya orang yang ditunjuk majikannya yaitu seorang penyewa lahan atau erpachter, untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi di Preanger kala itu.

Sampai akhirnya, melalui putusan PA Cimahi itu, Muller bersaudara bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya menang hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan yang saat ini disengketakan warga Dago Elos.

"Dan dengan demikian, keluarga Muller telah memberikan keterangan tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Karena alasan itu, warga hendak mengadukan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller ke Polrestabes Bandung," ucap Rifki.

Editor : Muhammad Aldhen

Polri
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru