BLORA.Metrosurya.com_Sempat digropyok usai direkam warga saat berhubungan badan dengan perempuan berkeluarga di Desa Srigading Kecamatan Ngawen, Pemeran video yang jadi korban amuk masa kini mencari keadilan dengan melapor ke Polisi.
MM seorang pemuda asal Kecamatan Japah didampingi kuasa hukum Yusuf Nurbaidi akhirnya melaporkan kasus main hakim warga tersebut ke Polres Blora.
Baca juga: Banpres Miliaran Rupiah Dialokasikan Di Beberapa Sekolah di Blora SMPN 3 Blora Terima 2 Miliar
Mbah Yus sapaan akrab kuasa hukum menjelaskan bahwa peristiwa anarkis dan traumatis yang dialami kliennya terjadi pada Minggu (01/02) sekitar pukul 23.00 WIB.
MM dipukuli secara bersama-sama, disiksa, dan dihajar habis-habisan oleh massa, hingga berlanjut Senin, (02/02) dini hari, sebelum akhirnya dipermalukan di depan umum.
"Tindakan ini tidak berperi kemanusiaan. Klien saya dipaksa berjalan tanpa busana dari lokasi kejadian menuju Balai Desa yang berjarak sekitar 1 kilometer. Di lokasi akhir, korban bahkan diikat di sebuah tiang bendera, sebuah momen yang sempat terekam dan viral di media sosial,” ucapnya.
Baca juga: Pelantikan Kadus Balongrejo Desa Badas Berlangsung Khidmat, Camat Tekankan Tugas 24 Jam Layani Warga
Hingga Kamis (5/2) kondisi MM masih sangat memprihatinkan, baik secara fisik maupun psikologis.
“Luka fisik berat, korban mengalami benturan keras di bagian belakang kepala. Selain itu, penglihatan mata sebelah kiri korban dilaporkan mulai kabur dan belum pulih hingga saat ini,” jelasnya.
“Secara mental, klien saya mengalami guncangan hebat. Hingga saat ini korban masih sulit diajak berkomunikasi secara nyambung akibat trauma yang dialaminya,” imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Blora Studi Tiru ke Jombang, Pelajari Sukses Perumdam hingga Penataan Alun-Alun
Mbah Yus menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Blora pada Rabu malam (4/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Fokus laporan saat ini adalah tindak pidana pengeroyokan dan penyiksaan.
"Indonesia adalah negara hukum, sehingga tindakan main hakim sendiri yang merendahkan martabat manusia tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman," pungkasnya.
Editor : redaksi