Metrosurya.com,JOMBANG – Aktivitas galian tanah yang diduga sebagai tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Lokasi tersebut berada di wilayah perbatasan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, dengan wilayah Kabupaten Kediri. Warga setempat mengaku, tanah hasil galian itu digunakan sebagai material urukan untuk mendukung Program Nasional Koperasi Desa Merah Putih di empat titik wilayah Ngoro, Jombang.
Pantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator beroperasi mengeruk tanah. Beberapa truk tampak hilir mudik mengangkut material dari lokasi galian. Area sekitar lokasi terlihat mengalami perubahan kontur tanah yang cukup signifikan, menyerupai area tambang terbuka.
Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tersebut sudah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
“Tanah dari sini katanya dipakai untuk urukan program Koperasi Desa Merah Putih di beberapa titik di wilayah Ngoro. Tapi setahu kami, lokasi ini tidak pernah dipasang papan izin atau informasi kegiatan,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Warga juga mengaku khawatir dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penggalian tersebut. Selain kerusakan lahan, potensi longsor dan debu yang mengganggu lahan pertanian di sekitar lokasi menjadi keluhan utama.
“Kalau terus dibiarkan, lahan pertanian bisa terdampak. Apalagi ini dekat dengan area sawah warga,” tambahnya.
Dari informasi yang beredar di masyarakat, penanggung jawab aktivitas galian tersebut disebut-sebut melalui seseorang yang dikenal sebagai Haji Khodir. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait legalitas maupun perizinan kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung di lokasi. Warga meminta agar aktivitas galian tersebut dihentikan sementara jika terbukti tidak mengantongi izin resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Hingga saat ini, pihak pemerintah daerah setempat maupun dinas terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tambang ilegal di perbatasan Ngoro–Kediri tersebut.(gondrong)
Editor : redaksi