Metrosurya.com,Jombang,- Seorang petani di Kabupaten Jombang berinisial (P) mengaku menjadi korban dugaan pemerasan, intimidasi, dan ancaman oleh segerombolan orang yang mengatasnamakan diri sebagai media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Aksi tersebut diduga dilakukan secara berulang untuk membungkam pemberitaan terkait penjualan pupuk yang dinilai bermasalah.
(P) menuturkan bahwa hampir setiap hari dirinya didatangi oleh sejumlah oknum yang mengklaim sebagai wartawan dan aktivis LSM. Kedatangan mereka disebut disertai tekanan psikologis, bahkan bernuansa ancaman, agar isu penjualan pupuk tersebut tidak dinaikkan ke ruang publik.
Baca juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
“Petani tersebut terus dihubungi melalui selulernya dan ditekan. Mereka bilang kalau berita itu naik, saya bisa dilaporkan dan dipermasalahkan,” ungkap (D) selaku kuasa (P)
Lebih jauh, (D) mengaku adanya indikasi permintaan imbalan agar persoalan tersebut dihentikan dan tidak dipublikasikan. Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan, bukan kerja jurnalistik maupun aktivitas advokasi yang sah.
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 (sembilan) tahun. Selain itu, jika dilakukan dengan ancaman kekerasan atau menimbulkan ketakutan serius, pelaku juga dapat dijerat Pasal 369 KUHP terkait pengancaman.
Tak hanya itu, penggunaan identitas media secara tidak sah untuk kepentingan pribadi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena setiap kegiatan jurnalistik wajib mematuhi kode etik dan tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan atau pemerasan.
Kasus ini dinilai mencederai kebebasan pers serta merusak kepercayaan publik terhadap media dan LSM yang bekerja secara profesional. Praktik semacam ini juga berpotensi menghambat keterbukaan informasi, khususnya terkait persoalan distribusi dan penjualan pupuk yang menyangkut kepentingan petani.
Petani lain di sekitar lokasi pun mengaku resah dan takut menyampaikan keluhan, lantaran khawatir mengalami intimidasi serupa. Kondisi ini memperlihatkan adanya iklim ketakutan yang sengaja dibangun untuk membungkam suara masyarakat.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Hingga berita ini diterbitkan, identitas para oknum yang mengaku sebagai media dan LSM tersebut belum terungkap. Aparat penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan, guna menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga marwah pers dan LSM dari oknum tak bertanggung jawab.
Media ini menegaskan, pemerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan profesi adalah tindak pidana, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.(gondrong)
Editor : redaksi