Polresta Cirebon Ringkus Tiga Pengedar Narkotika dalam Sepekan

Reporter : redaksi

Metrosurya.com,Kabupaten Cirebon Jawa Barat - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, meringkus tiga pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang dalam operasi penegakan hukum yang digelar selama sepekan terakhir pada Desember 2025 di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan penangkapan para tersangka itu berasal dari dua kasus berbeda, masing-masing terkait peredaran sabu-sabu dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kompleks CSB Mall Cirebon

“Tiga tersangka yang diamankan berinisial AS (26), AA (31), dan D (28). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Gegesik dan Depok,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Kamis.

Ia menjelaskan para tersangka menggunakan sejumlah modus transaksi untuk mengelabui petugas, mulai dari serah terima langsung hingga sistem bayar di tempat (COD).

Menurutnya, selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 6,62 gram serta 14.750 butir obat keras terbatas yang siap diedarkan.

Tak hanya itu, kata dia, petugas turut menyita uang tunai Rp570 ribu, telepon genggam, lakban, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Ia menegaskan tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 Ayat 1 dan 2 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, lanjut dia, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi.

Baca juga: Keselamatan Anak Jadi Perhatian, Kasi Humas Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

“Untuk kasus ini ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dengan denda sampai Rp5 miliar,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya telah memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) serta knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil operasi pekat dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada awal Desember 2025.

Ia menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.599 botol miras pabrikan, 8.730 botol ciu, 842 liter tuak, serta 2.456 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pihaknya menilai, langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban masyarakat, mengingat konsumsi miras kerap memicu tindak kriminal.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 20,4 Gram Sabu, Dua Perempuan Ditangkap

“Ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti hasil KRYD dan tindak pidana ringan (tipiring), untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sumarni memastikan Polresta Cirebon dan Polsek jajaran, akan terus menggelar razia miras dan operasi penyakit masyarakat secara berkala.

“Kami mengajak masyarakat turut berperan mengawasi dan memberantas peredaran miras karena tidak ada manfaatnya sama sekali,” ucap dia.

Nurhari

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru