Pekerja Trotoar Jalan Kusuma Bangsa Diduga Abaikan K3, Kontraktor dan Perkim Disorot

avatar redaksi

Metrosurya.com,JOMBANG – Pekerjaan proyek pembangunan trotoar di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang, disorot tajam. Pasalnya, pekerja di lapangan diduga kuat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam proyek konstruksi.

Pantauan di lokasi pada Rabu (1/10/2025), pekerja tampak melakukan aktivitas tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD), seperti helm, rompi reflektif, sarung tangan, maupun sepatu pengaman. Padahal, aktivitas tersebut melibatkan alat kerja yang berisiko tinggi terhadap keselamatan.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Kondisi ini jelas bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, yang mewajibkan setiap pelaksana proyek menyediakan dan memastikan pekerja menggunakan APD.

“Kalau seperti ini, siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi kecelakaan kerja? Jangan sampai pekerja dijadikan korban hanya karena pengawas dan kontraktor abai pada aturan,” kritik seorang warga sekitar.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, pihak pelaksana proyek hanya memberikan jawaban singkat. “iya akan kita tindaklanjuti,” ucap surip selaku pelaksana singkat, tanpa menjelaskan lebih detail mengenai standar K3 yang diterapkan di lapangan.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Megaluh Dukung Ketahanan Pangan dengan Kegiatan Pengecekan Pertumbuhan Tanaman Jagung

Perlu diketahui, sesuai dengan papan informasi proyek, pekerjaan pembangunan trotoar di Jalan Kusuma Bangsa ini didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang tahun 2025 Rp 1.193.845.746,48 dengan Pelaksana tercatat adalah CV Aldo Putra Barokah, sementara pihak konsultan pengawas berasal dari CV Mahesa Consultant.

Minimnya pengawasan dari pihak kontraktor maupun Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Jombang juga dipertanyakan. Sebab, selain membahayakan pekerja, kondisi tersebut juga menimbulkan risiko bagi masyarakat yang melintas di sekitar area pekerjaan.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun Dinas Perkim belum memberikan keterangan resmi. DPRD Jombang pun diminta untuk turun tangan agar regulasi K3 benar-benar ditegakkan dan tidak hanya sebatas formalitas.

Proyek pembangunan trotoar semestinya tidak hanya mengejar serapan anggaran dan target fisik, namun juga wajib menjamin keselamatan pekerja sebagaimana diatur dalam regulasi. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menjadi pemborosan anggaran karena pekerjaan tidak sesuai standar keselamatan.(gondrong)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL