Kemenag Jombang dan LSM GeNaH Angkat Bicara Terkait Pungutan di Madrasah

avatar redaksi

Metrosurya.com,Jombang – Isu pungutan yang terjadi di sejumlah madrasah di Kabupaten Jombang menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jombang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Nasional Hebad (GeNaH) akhirnya angkat bicara.

Kepala kemenag jombang Dr. Muhajir, S. Pd, M.ag melalui kasi pendma Nur khozin, saat dikonfirmasi dikantornya Jumat (22/08/2025) menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar di madrasah tidak dibenarkan. Madrasah hanya diperbolehkan melakukan sumbangan sukarela, itupun harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan tanpa adanya paksaan terhadap wali murid.

Baca Juga: Ketua LSM Harimau Pati Cak Wito : Akan Sidak Dapur MBG, Soroti Dugaan Penggunaan IPAL Tak Sesuai Juknis BGN

“Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat. Kemungkinan itu yang di terapkan komite melalui peraturan madrasah PMA no 16 tahun 2020,” ujar kasi pendma Kemenag Jombang.

Perlu diketahui komite sekolah Sumber Dana dan Penggunaan Dana:

1. Komite Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dari pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
2. Hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional rutin, seperti gaji guru dan tenaga kependidikan, belanja kebutuhan belajar mengajar, serta pemeliharaan aset.
3. Dana juga dapat digunakan untuk pembiayaan program peningkatan mutu, pengembangan sarana prasarana, dan operasional Komite Madrasah itu sendiri.

Kementerian Agama (Kemenag) RI juga menegaskan dalam laman resmi,bahwa pungutan bukan diminta dari pihak madrasah dan akan melakukan pengecekan jika ada yang melenceng.

Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC

Tapi.! !
Dari informasi yang didapatkan,Salah satu Komite Madrasah Aliyah Negeri di utara brantas melakukan pungutan dengan dalih SUMBANGAN KOMITE SEKOLAH kepada muridnya.

Sementara itu,Ketua LSM GeNaH Hendro Suprastyo. Spd,menilai praktik pungutan di madrasah harus segera ditertibkan agar tidak merugikan wali murid.
“Kami mendukung langkah Kemenag untuk menindaklanjuti laporan ini. Pendidikan harus bebas dari pungli agar tidak menjadi beban tambahan bagi wali murid,” tegasnya.

Hendro juga menyampaikan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait sumbangan yang cenderung bersifat memaksa.

Baca Juga: Ketua LSM Harimau DPC Pati Sekaligus Korwil Pantura Timur Harwito: Kasus Penganiayaan di Margorejo Desak Polisi Usut Tun

"Katanya sukarela, tapi kok ditentukan nominalnya."
Ucap Ketua LSM GeNaH
"Jika memang Madrasah Aliyah atau komite sekolah melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan yang berlaku, maka akan kita laporkan sesuai kewenangannya."pungkas hendro

Dengan adanya respons dari Kemenag Jombang dan LSM GeNaH, diharapkan praktik pungutan liar di madrasah dapat diminimalisir. Selain itu, masyarakat diminta untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan pendidikan.(gondrong) 

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL