Metrosurya.com,CIREBON ,- Praktik mencurigakan yang menyeret nama organisasi kepemudaan kembali mencuat di wilayah Cirebon Timur.
Karangtaruna dari dua desa, yakni Sidaresmi dan Kalibuntu, Kecamatan Pabedilan, diduga terlibat dalam kesepakatan informal dengan salah satu vendor perusahaan swasta dengan dalih "pengamanan operasional lapangan." Dalam surat pernyataan kerja sama yang beredar, disebutkan bahwa pihak vendor diminta memberikan dana sebesar Rp12 juta, yang diklaim sebagai bentuk kompensasi atas partisipasi Karangtaruna menjaga keamanan lingkungan.
Namun ironisnya, dana tersebut tidak dikirim ke rekening organisasi, melainkan langsung ke rekening pribadi salah satu oknum pengurus. Tak ada bukti kop surat resmi, tak ditemukan berita acara rapat organisasi, dan tidak ada laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Surat Perjanjian Tanpa Legalitas dan Mekanisme Organisasi
Surat kerja sama yang ditandatangani hanya oleh oknum pengurus tersebut tidak mencantumkan kop surat resmi Karangtaruna dan terkesan dibuat sepihak tanpa melibatkan struktur kepengurusan lengkap maupun persetujuan dari pemerintah desa. Dengan mencantumkan kata-kata seperti “menjaga keamanan dan ketertiban,” surat itu seolah memosisikan Karangtaruna sebagai lembaga yang berwenang dalam urusan pengamanan.
Padahal, secara hukum, fungsi pengamanan bukanlah kewenangan organisasi sosial seperti Karangtaruna. Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan beberapa aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Potensi Pelanggaran Hukum:
1. Permensos No. 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna
Pasal 3 & 8 ayat (2) mengatur bahwa Karang Taruna adalah organisasi sosial kepemudaan di tingkat desa yang bertugas dalam bidang kesejahteraan sosial, bukan lembaga pengamanan.
Setiap kerja sama eksternal harus disepakati dalam forum organisasi dan diketahui oleh pemerintah desa.
2. KUHP Pasal 372 (Penggelapan)
Dana yang dihimpun atas nama organisasi tetapi dimasukkan ke rekening pribadi bisa dikategorikan sebagai penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B)
Gratifikasi atau pemberian dari vendor kepada pihak yang mengatasnamakan lembaga tanpa pelaporan resmi dapat dianggap sebagai suap atau gratifikasi ilegal.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Pasal 13 menyatakan bahwa urusan pengamanan adalah wewenang Polri. Organisasi sosial tidak berwenang memungut dana atas nama keamanan.
Baca Juga: Pria Terbaring di Trotoar Tuparev Tak Bergerak, Warga Kedawung Langsung Hubungi Polisi
-
Krisis Etika dan Transparansi Organisasi Pemuda
Kasus ini mencerminkan terjadinya komersialisasi organisasi pemuda di tingkat desa, yang telah melenceng dari tujuan awal pembentukan Karangtaruna sebagai sarana pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Alih-alih menjadi kekuatan sosial untuk pembangunan masyarakat, Karangtaruna dalam praktik ini berubah menjadi alat negosiasi ekonomi yang tidak transparan, tidak demokratis, dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap organisasi sosial di desa.
Lebih buruk lagi, dana yang diterima tidak diketahui penggunaannya secara jelas dan tidak dilaporkan kepada anggota maupun masyarakat. Hal ini membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang dan memicu potensi konflik horizontal di tengah masyarakat desa.
Perlu Audit dan Penindakan Tegas
Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan Inspektorat Kabupaten Cirebon perlu mengambil langkah tegas:
Melakukan verifikasi dan audit menyeluruh terhadap dokumen dan transaksi keuangan organisasi,
Baca Juga: Jalan Buntu Jadi Akhir Aksi Sekelompok Pemuda Bersajam yang Diduga Hendak Tawuran di Cirebon
Memeriksa keterlibatan oknum dalam pembuatan surat perjanjian dan penerimaan dana,
Menegaskan batasan kegiatan Karangtaruna agar tetap dalam koridor sosial, bukan bisnis tersembunyi,
Mengeluarkan larangan penggunaan nama Karangtaruna untuk kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak melalui forum resmi organisasi.
Penutup
Organisasi pemuda seperti Karangtaruna semestinya menjadi wadah pengabdian dan pemberdayaan, bukan alat untuk menarik dana tanpa pertanggungjawaban. Kasus di Sidaresmi dan Kalibuntu ini adalah peringatan keras bahwa ketika organisasi dibiarkan berjalan tanpa pengawasan, tanpa transparansi, dan tanpa integritas, maka akan sangat mudah diselewengkan untuk kepentingan segelintir orang.
Sudah saatnya masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait bersinergi melakukan pembinaan dan penertiban menyeluruh terhadap organisasi kepemudaan agar kembali ke jalan yang benar: bekerja untuk rakyat, bukan memalak atas nama rakyat.
Nurhari
Editor : redaksi