LAMONGAN, METROSURYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (11/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya nyata menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.
Kegiatan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Lamongan tersebut dipimpin langsung oleh bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara yang proses hukumnya telah selesai sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: Respon Cepat Polsek Deket Evakuasi Pohon Tumbang, Arus Lalu Lintas Kembali Lancar
Kepala Seksi PABB Kejari Lamongan, Rachmad Wirawan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibakar agar barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujar Rachmad di lokasi pemusnahan, Kamis (11/6/2026).
Pihak Kejari Lamongan merinci berbagai barang bukti dari puluhan perkara yang berhasil diselesaikan, di antaranya:
Narkotika & Obat Terlarang
65,355 gram sabu (dari 28 perkara).
17.844 butir pil dan obat-obatan berbagai merek (dari 15 perkara).
5 butir ekstasi (dari 1 perkara).
Senjata & Miras:
4 bilah senjata tajam (dari 3 perkara).
33 botol minuman beralkohol berbagai merek (dari 9 perkara).
Elektronik pendukung kejahatan:
9 unit telepon genggam (dari 8 perkara).
13 unit timbangan digital (dari 12 perkara).
Barang Bukti Lainnya:
Sebanyak 414 item dari 12 perkara, meliputi pakaian, batu, koper, bambu, senjata tajam, kartu ATM, flashdisk, hingga peralatan rumah tangga lainnya.
Rachmad menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen kuat kejaksaan dalam menegakkan hukum sekalgus mengantisipasi adanya penyalahgunaan barang bukti.
Baca Juga: Polres Ngawi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Pengedar dan Barang Bukti 39 Gram Sabu Diamankan
"Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat menjadi bentuk perlawanan terhadap berbagai tindak pidana di sekitar kita, serta menekan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang," imbuhnya.
Meskipun aksi pemusnahan ini baru pertama kali digelar sepanjang tahun 2026, Kejari Lamongan memastikan akan kembali melakukan kegiatan serupa jika jumlah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap kembali menumpuk.
"Ke depan akan kami laksanakan kembali sesuai kebutuhan. Sebanyak apa pun barang bukti yang telah inkrah, pasti akan kami musnahkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Rachmad.
( Sugianto )
Editor : redaksi