Metrosurya.com,Cirebon Kota. – Menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polres Cirebon Kota, personel piket fungsi Satresnarkoba melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) pada Rabu malam, 11 Juni 2025.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh personel Piket Unit 1 Satresnarkoba tersebut dilaksanakan di wilayah Jl. Pramuka Penggalang, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Baca Juga: Puluhan Siswa SD Di Kota Cirebon Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG, Dilarikan Ke RS
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan miras dari sebuah warung milik seorang pria bernama DPN Adapun miras yang diamankan terdiri dari miras jenis ciu dan miras jenis kawa-kawa.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Cirebon Kota dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta sebagai respons cepat terhadap aduan masyarakat.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 5,65 Gram di Surabaya
"Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman dari peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya," ujar AKP Otong.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan tidak ditemukan hambatan berarti. Seluruh barang bukti miras telah diamankan ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Cigobang Kecamatan Pasaleman Sosok RKPDes 2027
Polres Cirebon Kota mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 atau layanan pengaduan “Lapor Kapolres Bae” di nomor 0812-8500-2006.
Nurhari
Editor : redaksi