SURABAYA, Metrosurya.com - Putusan Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Surabaya No. 64/Pdt.G.S/2026/PN Sby tanggal 7 Oktober 2026 yang menolak gugatan CV. Nirwana Bangun Megah, kini resmi dilawan melalui upaya hukum keberatan.
Baca Juga: Sengketa Pengacara dan Mantan Klien Berlanjut ke PN Surabaya, DK Peradi Jatim Digugat
Kuasa Hukum Pemohon Keberatan, Very Yulianto, S.H., menilai putusan Hakim Tunggal Erly Soelistyarini, diduga mengandung kekeliruan fundamental dalam menerapkan hukum pembuktian dan keliru membaca fakta persidangan.
"Ini bukan sekedar kalah-menang, ini soal penerapan hukum yang keliru yang harus diluruskan di tingkat Majelis Keberatan," tegas Very Yulianto, S.H.
3 KEKELIRUAN YANG DISOROT DALAM MEMORI KEBERATAN :
1. Keliru Beban Pembuktian, Seharusnya di Pelaku Usaha
Menurut Very Yulianto, S.H., Hakim Tunggal mewajibkan Penggugat membuktikan penyebab karat dengan uji lab. Padahal sesuai Pasal 19 dan Pasal 22 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 163 HIR, pembuktian ada tidaknya cacat produk ada pada pelaku usaha.
Faktanya di persidangan :
Pemohon Keberatan sudah buktikan 6 gudang karat massal setelah 6 bulan (Foto P-6 s/d P-11), WA komplain ke karyawan Tergugat (P-3, P-4, P-5) yang tidak pernah dibantah, dan saksi vendor cat yang melihat langsung karat dengan kerugian Rp.324 Juta.
Sebaliknya, Tergugat yang mendalilkan barang "lolos uji mutu" justru gagal membuktikan. Saksi produksi Tergugat sendiri, Saksi Misdi (hal. 13 putusan), mengakui produk tidak bertuliskan SNI, yang SNI hanya bahannya, dan tidak bisa menunjukkan sertifikat uji laboratorium sama sekali.
"Ketika konsumen sudah buktikan karat massal, pelaku usaha yang wajib buktikan dengan sertifikat SNI dan uji lab. Bukan sebaliknya. Ini asas hukum perlindungan konsumen," ujar Very Yulianto
2. Mengabaikan Kelalaian Setelah Komplain - Inti Pasal 1365
Memori keberatan juga menyoroti fakta krusial yang tidak dipertimbangkan Hakim Tunggal.
Saksi Dita Nur Aini karyawan Tergugat sendiri mengakui di persidangan (hal. 11-12 putusan) bahwa komplain karat dengan foto sudah diterima sejak September 2024, namun manajemen memerintahkan tidak melakukan pengecekan ke lokasi.
"Padahal di WA P-3, P-4 ada janji akan cek lokasi. Janji itu tidak pernah ditepati karena perintah manajemen. Itulah kelalaian dan itikad tidak baik yang memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Yurisprudensi MA No. 1843 K/Pdt/2018 sudah jelas soal ini. Namun fakta ini luput dipertimbangkan," jelas Very Yulianto, S.H.
3. Fatal : Keliru Sebut Bilyet Giro Sebagai Cek dan Salah Timeline 10 Bulan
Ini yang paling disorot. Dalam putusan hal. 13 & 15, Hakim menyebut Bukti T-2 sebagai "Surat Berharga berupa Cek".
Padahal fakta persidangan di putusan itu sendiri menyebut : pembayaran menggunakan 2 lembar Bilyet Giro (BG), bukan Cek. Saksi Dita dan bukti T-3 serta T-5 menegaskan BG tersebut adalah BG Mundur yang pencairannya harus konfirmasi dulu karena stock opname.
"Bilyet Giro bukan Cek. Aturannya beda. BG Mundur dengan perjanjian konfirmasi adalah praktik bisnis sah," tegasnya.
Lebih fatal lagi, Hakim menjadikan BG yang ditolak 6 Oktober 2023 sebagai bukti Penggugat tidak keberatan soal karat.
Padahal Saksi Dita sendiri menerangkan komplain karat baru muncul September 2024. "Jaraknya 11 bulan. Bagaimana mungkin BG Agustus 2023 dijadikan bukti tidak keberatan atas karat September 2024? Logikanya tidak nyambung. Putusan menjadi tidak cermat membaca bukti T-2, T-3, T-4, T-5 sebagaimana wajib Pasal 178 HIR," tambahnya.
Atas 3 kekeliruan tersebut, melalui memori keberatan tertanggal 13 Oktober 2026, Pemohon Keberatan memohon kepada Majelis Hakim Keberatan PN Surabaya untuk membatalkan putusan No. 64 dan mengadili sendiri dengan menyatakan Tergugat lalai, tidak dapat membuktikan klaim lolos uji mutu, dan menghukum membayar selisih kerugian setelah dikompensasi.
Perkara ini kini menanti putusan Majelis Keberatan PN Surabaya yang diharapkan lebih cermat dan berkeadilan.(@dex)
Baca Juga: Sidang Perdana Pengeroyokan Siswa SMA di Surabaya, Empat Terdakwa Didakwa hingga Korban Thomas Tewas
Editor : redaksi