PALANGKARAYA, METROSURYA.COM - Keputusan yang diambil oleh pihak pengadilan terkait sengketa antara Koperasi Jasa Pekerja (KJP) dengan PT SMJL dan PT AEL dinilai kurang tepat oleh KJP. Dalam pernyataan resminya, KJP menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
"Kami menilai putusan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan kenyataan sebenarnya," ujar perwakilan KJP dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).
KJP menyebut telah memiliki surat pernyataan resmi dari Direktur Utama PT SMJL yang menyatakan bahwa Estate 2 dan 3 telah diserahkan kepada KJP sebagai bentuk pelunasan utang. Pernyataan tersebut, menurut KJP, menjadi bukti kuat atas hak mereka terhadap aset yang disengketakan.
Selain itu, KJP juga menyoroti laporan yang disampaikan oleh PT AEL ke pengadilan. Mereka menyebut laporan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan cenderung menyesatkan.
"Kami melihat ada ketidaksesuaian antara laporan yang disampaikan dan fakta-fakta riil. Ini harus menjadi perhatian serius," ujar pihak KJP.
Lebih lanjut, KJP juga memprotes penahanan lima unit truk milik mereka yang dilakukan tanpa mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari instansi terkait.
"Penahanan ini tidak hanya merugikan kami secara operasional, tetapi juga melanggar prosedur hukum yang berlaku. Kami akan menempuh langkah hukum untuk menuntut keadilan," tegas mereka.
KJP berharap pengadilan dapat meninjau ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan seluruh bukti yang ada secara objektif dan adil.(@dex)
Editor : redaksi