Perjudian Sabung Ayam dan Cap Jeky Diduga Dibekingi Oknum, Berlangsung Bebas di Tulungagung

Tulungagung, Metrosurya.com — Praktik perjudian jenis sabung ayam dan cap jeky diduga berlangsung bebas tanpa hambatan di Desa Gedangan, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung. Aktivitas ilegal ini disebut-sebut telah berlangsung cukup lama dan dikelola oleh seseorang berinisial ATK. Senin (19/5/25)

Mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang tanpa izin menyelenggarakan atau turut serta dalam praktik perjudian dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap praktik ini terkesan tumpul.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sulit membayangkan aktivitas perjudian tersebut dapat berlangsung secara rutin tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu.

"Kalau tidak ada yang melindungi, mustahil perjudian bisa jalan terus tiap minggu begini," ujarnya.

Taruhan yang dipasang dalam kegiatan sabung ayam maupun cap jeky ini pun tidak main-main, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah dalam satu sesi permainan. Aktivitas ini diduga melibatkan praktik setoran kepada oknum aparat di Polres Tulungagung, sehingga aparat penegak hukum belum juga melakukan tindakan tegas hingga saat ini.

Ironisnya, meskipun informasi tentang praktik perjudian ini telah beredar luas di tengah masyarakat, belum tampak upaya nyata dari aparat penegak hukum (APH) di lingkungan Polres Tulungagung untuk menghentikannya. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa kegiatan perjudian tersebut kebal hukum.

Masyarakat berharap adanya keberanian dari aparat yang berwenang untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan warga. (@dex)

Editor : redaksi

Berita Terbaru