Jakarta, Metrosurya.com - Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan bujuk rayu judi online. Imbauan tegas disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyusul keberhasilan pengungkapan kasus besar yang melibatkan perputaran dana ratusan miliar rupiah.
"Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini," ujar Komjen Wahyu dalam keterangan pers, Rabu (8/5/2025).
Komjen Wahyu juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini.
“Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Penindakan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air,” tegasnya.
Polri mengungkap bahwa para pelaku menggunakan modus yang kompleks untuk menyamarkan aliran dana. Mulai dari penggunaan rekening atas nama nomine, teknologi payment gateway, QRIS, hingga mata uang kripto.
Dua orang tersangka berinisial OHW dan H ditetapkan dalam kasus ini. Keduanya diduga mendirikan perusahaan cangkang guna memfasilitasi transaksi situs judi online. Dana haram tersebut kemudian diputar melalui perusahaan dan disebarkan ke berbagai pihak untuk menyulitkan pelacakan. Pola ini dikenal dengan istilah layering dalam praktik pencucian uang.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” kata Komjen Wahyu.
Dari hasil pengungkapan, Polri berhasil menyita aset senilai total Rp530 miliar. Aset itu meliputi:
- Dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar
- Surat berharga negara senilai Rp276 juta
- Empat unit kendaraan mewah
- Pemblokiran terhadap 197 rekening dari delapan bank berbeda
“Ini bukti komitmen kami untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku judi online. Kami akan terus kejar hingga ke akarnya,” pungkas Wahyu. (@dex)
Editor : redaksi