LAMONGAN, METROSURYA.COM - Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba selama periode bulan Januari hingga Februari tahun 2025. 39 tersangka berhasil diamankan dalam ungkap kasus tersebut.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condroputra mengapresiasi kinerja Satres narkoba Polres Lamongan terkait hasil ungkap kasus narkoba selama periode Januari hingga Februari tahun 2025.
Selasa (25/02/2025).
Saya ucapkan terima kasih kepada kinerja Satres Narkoba terkait dengan ungkap kasus selama periode Januari hingga Februari mengungkap 29 kasus dan berhasil mengamankan sebanyak 39 orang,” ujar AKBP Bobby.
Selama pengungkapan kasus pihaknya berhasil mengumpulkan 4 barang bukti narkoba dan 9 barang bukti lain dari tangan para tersangka.
Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp. 3.420.000,” tambahnya.
Kasus peredaran narkoba yang diungkap selama dua bulan tersebut menyasar hampir 10 kecamatan di Lamongan dan 3 kecamatan di luar lamongan merupakan hasil pengembangan dari TKP Lamongan.
29 kasus yang berhasil diungkap di 10 kecamatan tersebut meliputi 6 kasus di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Kecamatan Brondong, 3 kasus di Kecamatan Karangbinangun, 3 kasus di Kecamatan Kalitengah, 3 kasus di Kecamatan Lamongan, 2 kasus di Kecamatan Tikung, 2 kasus di Kecamatan Ngimbang, 1 kasus di Kecamatan Laren, 1 kasus di Kecamatan Babat, 1 kasus di Kecamatan Sugio, dan terdapat 3 kasus pengembangan dari TKP Lamongan yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik serta 2 kasus yang masing-masing di Kecamatan Kabuh dan Ploso kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan, AKP Teguh Triyo Handoko mengungkapkan dari 29 kasus yang berhasil diungkap terdapat 3 kasus yang menonjol dalam ungkap kasus tersebut.
Selama 2 bulan ungkap kasus terdapat 3 kasus yang menonjol, salah satunya tindak pidana golongan I jenis ganja, tersangka seorang mahasiswa berinisial CE (24) asli Babat, kemudian barang bukti yang kami amankan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 140 gram. Tersangka melakukan tindak pidana narkotika dengan modus operandi tersangka CE membeli ganja dari akun instagram bernama kingstone kemudian tersangka bertemu dengan kurir di salah satu SPBU dan kami berhasil amankan dan kami bawa ke kantor polisi” ujar AKP Teguh.
Atas perbuatannya, para tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(sugianto)
Editor : redaksi