JAWA BARAT,METROSURYA.COM- Satuan Narkoba Polres Kuningan, kembali berhasil meringkus pengedar narkotika. Ialah SH (24), warga Desa Cigarukgak, Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pemuda pengangguran tersebut, ditangkap di pinggir Jalan Desa Cihaur, pukul 17.00.
Saat penangkapan, SH tidak berkutik. Begitu digeledah badan SH, ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 38,76 gram.
Ganja disimpan di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna biru yang dipakai oleh SH. Selain itu, diamankan 1 unit handphone digenggaman tangan SH.
“Menurut pengakuan SH, barang bukti tersebut didapat dari medsos milik warga Cirebon. Medsos ini masih dalam penyelidikan,” terang Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, diamini Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Sabtu (15/02/2025), kepada Awak Media.
SH menjalankan aksinya melalui modus operandi sistem tempel map atau peta. SH pun diancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nurhari
Editor : redaksi