JAKARTA,METROSURYA.COM - 29 Januari 2025 – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengembangan dan Modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Situbondo, yang dimiliki oleh PTPN XI. Proyek yang melibatkan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) ini berlangsung dari 2016 hingga 2022. Namun, proyek tersebut gagal memenuhi sejumlah jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, serta produksi listrik untuk ekspor.
Kepala Kortastipidkor, Inspektur Jenderal Polisi (IJP) Cahyono Wibowo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan proyek berskala besar yang didanai oleh negara.
"Kami menemukan adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, penyidikan akan difokuskan pada pencarian bukti lebih lanjut untuk menetapkan tersangka," ujar IJP Cahyono Wibowo.
Proyek ini merupakan bagian dari program strategis BUMN dan didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar, dengan tambahan pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, kontraktor utama, yakni Kerja Sama Operasi (KSO) Wika-Barata-Multinas, diduga tidak melibatkan tenaga ahli di bidang teknologi gula serta gagal memenuhi sejumlah target teknis. Beberapa kegagalan utama proyek ini meliputi:
Kapasitas giling yang jauh di bawah standar yang dijanjikan. Kualitas gula yang tidak memenuhi standar produksi. Tidak terealisasinya produksi listrik untuk ekspor.
Pada 2022, PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas karena ketidakmampuan kontraktor memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hingga saat ini, PTPN XI telah membayarkan 99,3ri nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar kepada pihak kontraktor.
"Penyidikan akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan pihak terkait lainnya guna memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel," tambah IJP Cahyono Wibowo.
Sejauh ini, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 49 saksi dari berbagai pihak, termasuk perwakilan PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas. Dengan meningkatnya status kasus ini ke tahap penyidikan, penyidik akan terus mengumpulkan bukti guna mengungkap dugaan pelanggaran hukum serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ini. (RIZ)
Editor : redaksi