Plang Larangan Foto Proyek PGRI Rembang Dicopot, DPUTARU Minta Jangan Diributkan Lagi

avatar redaksi
DPUTARU Rembang Minta Polemik Plang Anti-Foto Proyek PGRI Tak Diperpanjang
DPUTARU Rembang Minta Polemik Plang Anti-Foto Proyek PGRI Tak Diperpanjang

‎‎REMBANG - Metrosurya.com. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang, Maryosa, meminta agar polemik pemasangan papan larangan mengambil foto dan video di proyek pembangunan Gedung PGRI Rembang tidak lagi diperpanjang. 

Ia menegaskan persoalan tersebut sudah selesai setelah papan larangan itu dicopot oleh pihak kontraktor.

Baca Juga: BK DPRD Rembang Jadwalkan Rapat Bahas Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Gunasih

"Itu tidak ada masalah, udah selesai kok. Kalau soal itu ya, ditanyakan detail dengan penyedia. Kan sudah dicopot kan itu, kemarin saya suruh copot," ujar Maryosa saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2026).

Maryosa menilai persoalan tersebut sudah cukup jelas. Ia juga meminta seluruh pihak untuk saling mengingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut di lapangan.

"Tak kira insyaallah sudah clear lah permasalahan itu, tidak usah dipancing-pancing lagi. Akhirnya dari sana juga clear lah," katanya.

Saat ditanya mengenai apakah DPUTARU awalnya memperbolehkan penyedia jasa melakukan pemasangan plang pelarangan tersebut, Maryosa enggan berkomentar banyak. Ia menyebut hal itu merupakan inisiatif sepihak dari kontraktor.

"Pokoknya saya enggak enggak bisa ngomong begitu. Tanya penyedia saja kalau soal perbolehkan dan enggak. Penyedia juga sudah update kemarin itu inisiatif dia sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Sekda Rembang Ungkap Mandatory Spending Pendidikan-Kesehatan Tertukar

Meski demikian, Maryosa menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya fungsi kontrol atau pengingat yang datang dari masyarakat maupun media massa. Hanya saja, ia meminta agar penyedia jasa ke depan bisa lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan di lapangan.

"Maksud saya ya sama-sama baiknya. Jenengan mengingatkan, baik. Dari penyedia ya tolong hati-hati. Enggak masalah, itu kan tujuannya untuk informasi," imbuhnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan Gedung PGRI Rembang menjadi sorotan tajam publik lantaran memasang plang larangan dokumentasi yang mencantumkan ancaman sanksi pidana Pasal 48 UU ITE. Dalam plang tersebut, tertulis ancaman denda minimal sebesar Rp 3 miliar bagi pihak yang mengambil atau menyebarluaskan foto dan video tanpa izin.

Baca Juga: PE.TI.SI: “Transparansi Anggaran Negara Bukan Pilihan, tetapi Kewajiban”

Pencantuman pasal tersebut dinilai kontradiktif lantaran pembangunan Gedung PGRI Rembang merupakan proyek publik yang dibiayai oleh anggaran negara, dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp 2,7 miliar.

Sementara itu, Site Manager PT Anvemy Mulia Abadi selaku pelaksana proyek, Ramin, mengakui bahwa pemasangan papan larangan tersebut merupakan inisiatif internal pihaknya. Ia berdalih papan itu dipasang bukan untuk menghalangi transparansi ataupun kerja wartawan, melainkan agar setiap pengunjung yang ingin mengambil gambar mengisi buku tamu terlebih dahulu dan mendapatkan pendampingan demi keselamatan kerja.

Ramin memastikan bahwa plang kontroversial tersebut kini telah diturunkan setelah menerima sorotan dan masukan dari berbagai pihak.(Sgt)

DIRUT PLN BARU
KAPOLRI

Berita Terbaru

ICON PUSAT