REMBANG.Metrosurya.com. Perhutani KPH Mantingan dan KPH Kebonharjo Perpanjang kerjasama dengan Kajari Rembang Bidang hukum Dan Tata Usaha Negara (TUN)
Penandatangan dilakukan di rumah makan Prahu Kuno, Selasa (9/6)
Adm Mantingan Rohasan yang didampingi adm Kebonharjo Johanes Eka Cahyadi menyampaikan bahwa kerjasama kita dengan Kajari Rembang sudah habis dan harus diperpanjang kembali. masa bakti MoU kita hanya 2 tahun. maka setiap dua tahun kita perpanjang lagi.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2026 SMKN 1 Rembang Buka 6 Jurusan Quota Pendaftaran 15 Rombel
Banyak sekali masalah perdata di kita yang harus segera diselesaikan. mulai dari kepemilikan lahan, tanah kosong, dan tanah Djawatan Kehutanan (DK).
Lanjut dia, beberapa waktu yang lalu di Perhutani Mantingan ada kasus agraria, temuan saat KPK melakukan audit di Perhutani bidang Agraria. kami langsung menindaklanjuti dengan untuk melihat tanah DK bekas TPK Ngiri jaman dulu. Di regester Departemen Perencanaan Perhutani tercatat sertifikat HP nomor 271 tahun 1983 dengan keluasan 18.000 m3.
Baca Juga: Suspensi SPPG di Rembang Disinyalir Tidak Sesuai Aturan, KASPPG Terancam SP1
Untuk itu kami berharap Kejaksaan sebagai pengacara negara dapat menjembatani kasus tersebut.agar nantinya tidak ada kasus yang sama diluar BKPH lain. hal ini juga dibenarkan oleh Eka Cahyadi yang dulu pernah bertugas di KPH Mantingan beberapa tahun yang lalu.
Sementara itu Kajari Rembang Ruly Mutiara SH MH menyampaikan apresiasinya atas perpanjangan kerjasama ini. Dengan lanjutan MoU kami sebagai aparat hukum negara akan selalu memberikan pengawasan hukum dan menjembatani kasus perdata penyerobotan tanah oleh masyarakat, bebernya.
Baca Juga: Tiga Kwartir Ranting Gunem, Sluke, Sedan Absen Dalam Gelaran Eagle Scott Rembang 2026
Kami tegaskan bahwa dengan MoU kami memberikan bantuan hukum sebagai pengacara negara serta menjembatani masalah yang berkaitan dengan kasus kasus perdata yang ada Perhutani maupun lembaga yang sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan. Selain memberi pertimbangan pendapat hukum ataupun legal option dan pendampingan hukum kepada BUMN, BUMD agar tidak salah langkah dan terjerat dari masalah hukum.
Dengan permasalahan agraria yang telah disampaikan oleh adm Mantingan tentang sertifikat pihak lain, maka kami diberikan kronologis, data dan bukti kepemilikan aset untuk kami telaah dan pelajari, apakah kasus ini ada penyelewengan oleh aparat ataupun penyalah gunakan wewenang atau pihak- pihak lain yang terlibat. Makanya pagi kami juga didampingi kasi Pidana khusus (pidsus). (Sigit)
Editor : redaksi