Surabaya, Metrosurya.com - Mochammad Wildan, bin Saudi Nasir, Direktur Utama PT Eka Nusa Bahari (PT ENB) dan PT. Nusa Maritim Logistik (PT.NML) sebagai terdakwa perkara pemalsuan surat atas jual beli kapal, tampak bahagia usai hakim Alex Adam Faisal, ketua majelis Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis selama 5 Bulan, serta hukuman tidak perlu dijalani.
Vonis hukuman yang diberikan terhadap terdakwa Wildan itu dikurangi 7 bulan, dari tuntutan jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati sebelumnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menuntut selama 1 tahun.
"Menyatakan terdakwa Wildan terbukti bersalah meminta memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan dengan perintah tidak perlu dijalani selama percobaan 10 bulan," kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (26/5/2026) saat sidang diruang garuda 1.
jika terdakwa terbukti melanggar pasal 394 sesuai dakwaan pertama soal menyewakan 2 unit kapal dengan pembuktian sama disampaikan jaksa dalam tuntutan, bukan dakwaan terkait mengalihkan aset.
Atas putusan itu, Jaksa Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang didampingi jaksa Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim, pihaknya menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Terdakwa Wildan dijerat dengan perkara pidana menyusul adanya laporan dari pihak perusahaan PT ENB, diwakilkan Elysa sebagai direktur utama yang baru diangkat, serta Indah Hariani sebagai komisaris. Usai alami kerugian sebanyak Rp 5 Miliar.
Kasus berawal pada tahun 2019, Terdakwa dan Shaul Hameed WNA Singapore selaku investor atau korban, mendirikan perusahaan dengan nama PT. Nusa Maritim Logistik
Selanjutnya, pada tanggal 12 Oktober 2020, Terdakwa sebagai Direktur Utama yang memiliki kendali atas PT. ENB dan PT. NML menemui Notaris Setiawati Sabarudin, SH yang beralamat di Jalan Raya Darmo Permai Utara No. 15, Surabaya membuat Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020.
Terdakwa meminta kepada notaris Setiawati Sabarudin untuk memasukkan keterangan palsu jika terjadi jual beli ke dalam akta otentik berupa Akta Jual Beli Nomor: 10 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dengan harga Rp. 2.miliar dan Akta Jual Beli Nomor: 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tongkang nama lambung register TK NUSA LEASE dengan harga Rp. 3 miliar.
Baca Juga: Diberhentikan Mendadak Tanpa Pesangon, Andy Gumala Gugat PT Bisi International Tbk
Bahwa dalam Akta Jual Beli tersebut seolah-olah PT. ENB telah menerima pembayaran atas kapal-kapal tersebut dari PT. NML senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah), yang mana kebenaran jual beli tersebut dinyatakan di dalam akta ini. Namun, atas keterangan yang tercantum di dalam kedua Akta Jual Beli tersebut, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT. ENB
Sehingga perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) bagi PT. ENB.
Terpisah, Penasehat hukum terdakwa saat diluar persidangan setelah baru saja digelar, mengungkap jika yang terlibat dalam kasus bukan hanya Wildan kliennya, melainkan 3 orang yakni Shaul Hameed dan Indah Hariani.
"Harusnya 3 orang yang dipidana, Selain terdakwa, juga Indah Hariani dan Shaul Hameed," beber pengacara terdakwa.
Untuk informasi, Sebagaimana diberitakan sebelumnya perkara Wildan menuai sorotan publik, Kasusnya berkaitan dengan diamankannya pejabat utama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yakni Aspidum Joko Budi Darmawan dan Jaksa Ricky Pratama Kasi Oharda terkait pengamanan perkara.
Baca Juga: Sidang Putusan Hermanto Oerip Ditunda, Kasus Dugaan Penipuan Investasi Rp75 Miliar Jadi Sorotan
Aspidum Joko dan Kasi Oharda Rizky diamankan tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejagung, untuk mempermudah proses klarifikasi dan pemeriksaan internal keduanya pun dinonaktifkan.
Kasi Penkum Kejati Jatim Adnan Sulistyono, Sebelumnya membenarkan kabar tersebut kepada Jejaringpos.com
"Iya.. sdh byk yg berita kan nggih
Mhn maaf saya lagi cek up dokter, Ijin ini sdh ranahnya kejagung mohon maaf nggih,” tandasnya melalui pesan whastappnya,.Jumat lalu (10/4/2026).Red
Editor : redaksi