Pelapor Dugaan Pemalsuan Pertanyakan Arah Penanganan Perkara, Minta Aparat Fokus pada Aspek Pidana

avatar redaksi

SURABAYA || METROSURYA – Pudjiono Sutikno mempertanyakan arah penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang telah dilaporkannya kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, substansi laporan yang berfokus pada dugaan pemalsuan dokumen justru berkembang ke pembahasan perkara perdata yang dinilai tidak menjadi objek utama laporan pidana tersebut.

Pudjiono mengaku hingga kini masih berupaya memperoleh kepastian hukum atas laporan yang diajukannya. Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang telah disampaikan.

Baca Juga: Hakim Vonis Bos Kapal 5 Bulan Percobaan, Dugaan Pemalsuan Akta Rugikan Perusahaan Rp5 Miliar

Hal senada disampaikan pemerhati keadilan dari PPPKRI-Bela Negara, Wahab Imanto. Menurutnya, sejak awal laporan yang dibuat Pudjiono terhadap Muzakki Affandi dan pihak lainnya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen serta penyampaian keterangan yang diduga tidak sesuai dengan fakta, bukan sengketa kepemilikan maupun dugaan penyerobotan tanah.

"Poin utama yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan dan penyampaian keterangan yang tidak benar. Bahkan terdapat pernyataan tertulis yang menurut pelapor berisi pengakuan mengenai penyampaian keadaan yang tidak sesuai fakta, dan hal itu juga disebut telah disampaikan dalam Gelar Perkara Khusus pada 9 Oktober 2025," ujar Wahab, mengutip keterangan Pudjiono.

Menurut Wahab, apabila benar terdapat pengakuan tertulis maupun pengakuan yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, hal tersebut semestinya menjadi bagian dari fakta hukum yang diperhatikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Namun, ia menilai pembahasan perkara justru lebih banyak diarahkan pada perkara perdata yang sebelumnya pernah bergulir.

Soroti Dugaan Pemalsuan Dokumen
Pudjiono mengatakan, dalam Gelar Perkara Khusus pada 9 Oktober 2025 terdapat sejumlah fakta yang menurutnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan.

Ia mengklaim terdapat pihak yang sebelumnya memberikan keterangan dalam perkara perdata kemudian membuat pernyataan tertulis yang mengakui adanya penyampaian keadaan yang tidak sesuai fakta. Menurutnya, pengakuan tersebut juga disampaikan kembali secara lisan dalam forum gelar perkara.

"Apabila sudah ada pengakuan tertulis maupun lisan mengenai adanya keterangan yang tidak benar, maka fokus pemeriksaan seharusnya diarahkan pada dugaan tindak pidananya," kata Pudjiono.

Nilai Perdamaian Perdata Tidak Menghapus Unsur Pidana
Pudjiono juga menyoroti adanya pandangan yang mengaitkan laporan pidana tersebut dengan perdamaian yang pernah terjadi dalam perkara perdata.

Ia menyebut, berdasarkan pendapat ahli yang hadir dalam Gelar Perkara Khusus, apabila ditemukan adanya unsur pidana yang melatarbelakangi suatu perdamaian, maka keberadaan perdamaian tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang terjadi.

Menurutnya, perdamaian pada prinsipnya harus memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak.

"Saya berharap substansi dugaan pidana tetap diperiksa secara objektif dan independen," ujarnya.

Pertanyakan Fokus Pemeriksaan
Pudjiono mempertanyakan mengapa proses pembahasan perkara lebih banyak menyinggung persoalan keabsahan tanah, sementara laporan yang diajukannya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penyampaian keterangan yang diduga tidak benar.

Ia menyatakan, sejumlah bukti tulisan yang digunakan dalam perkara perdata kemudian menjadi dasar laporannya kepada aparat penegak hukum karena diduga mengandung unsur pemalsuan.

"Yang saya laporkan adalah dugaan pemalsuan terhadap bukti tulisan dan keterangan yang digunakan dalam proses hukum, bukan perkara penyerobotan tanah," katanya.

Singgung Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Dalam keterangannya, Pudjiono juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan seseorang berinisial Drs. The Tommy dalam rangkaian peristiwa yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen dan informasi yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik. Di antaranya mengenai dugaan adanya pihak yang memengaruhi pemberian keterangan terkait asal-usul objek tanah, serta keberadaan tulisan pada lokasi tanah yang diklaim sebagai miliknya.

Selain itu, Pudjiono juga mengaku menerima informasi dari sejumlah pihak yang mengklaim pernah mengalami kerugian dalam perkara lain yang diduga melibatkan nama yang sama. Namun, informasi tersebut, menurutnya, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Harap Penanganan Objektif
Sebagai pelapor, Pudjiono berharap aparat penegak hukum menelaah seluruh fakta, dokumen, serta alat bukti yang telah disampaikan, termasuk pengakuan tertulis, keterangan dalam Gelar Perkara Khusus, dan dokumen lain yang dianggap relevan.

Ia menegaskan menghormati seluruh proses hukum sepanjang dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya berharap hukum ditegakkan secara adil, objektif, profesional, dan tanpa keberpihakan. Apabila setelah pemeriksaan menyeluruh memang tidak ditemukan unsur pidana, saya menghormati proses hukum tersebut. Namun apabila terdapat fakta dan alat bukti yang mengarah pada adanya tindak pidana, saya berharap semuanya diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Pudjiono.

GM HENDRO

Berita Terbaru