Metrosurya.com,JOMBANG – Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap pabrik CV JPN di Desa Banjardowo tampaknya tak lebih dari formalitas belaka. Fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas di dalam area pabrik masih terus berlangsung, seolah tak tersentuh oleh tindakan penegakan hukum.
Dari pantauan visual yang beredar, terlihat sejumlah pekerja masih berada di dalam bangunan pabrik. Bahkan, aktivitas pengerjaan konstruksi diduga masih berjalan, meski lokasi tersebut telah resmi disegel oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemkab Jombang Luncurkan Perbup Skrining Aktif dan Gerakan "Jombang SAE" untuk Eliminasi TBC
Lebih mencengangkan lagi, kondisi pagar penutup proyek tampak telah dibuka sebagian, memberi akses keluar-masuk bagi orang dan material.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyegelan benar-benar ditegakkan, atau hanya sebatas simbol tanpa pengawasan?
Seorang warga setempat berinisial DW mengungkapkan bahwa aktivitas di dalam pabrik masih terjadi hingga hari ini.
“Ada pekerjaan di dalam, masih ada orang yang mengerjakan konstruksi,” ujarnya.
Situasi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran, bahkan dugaan kuat adanya “beking” yang membuat pihak pengelola pabrik tetap berani menjalankan aktivitas meski telah disegel.
Jika benar demikian, maka wibawa penegakan Perda di Kabupaten Jombang patut dipertanyakan.
Satpol-PP sebagai penegak Peraturan Daerah kini berada di bawah sorotan publik.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Plemahan Polres Jombang Tinjau Lahan Jagung
Apakah mereka akan menindak tegas pelanggaran ini, atau justru membiarkan aturan dipermainkan?
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.(D_gondrong)
Editor : redaksi