Dugaan Aktivitas Judi Sabung Ayam & Dadu di Klurak Candi Sidoarjo Kembali Mencuat, Warga Minta Penindakan Tegas Aparat

avatar redaksi
Foto: Gambar ilustrasi aktifitas judi dadu dan sabung ayam
Foto: Gambar ilustrasi aktifitas judi dadu dan sabung ayam

SIDOARJO || METROSURYA – Dugaan aktivitas perjudian jenis dadu di wilayah Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih berlangsung tanpa hambatan, meski sebelumnya sempat beredar informasi bahwa lokasi perjudian telah ditutup dan dibongkar.

Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya, lokasi yang dikenal sebagai "kalangan" itu justru disebut semakin berkembang. Mereka menilai belum terlihat adanya langkah penindakan yang tegas terhadap penyelenggara perjudian tersebut.

Baca Juga: Menuju PORKAB 2026, Atlet Tarung Derajat Sidoarjo Siap Unjuk Kemampuan

"Kalangan di wilayah kami malah semakin besar. Kami berharap ada tindakan serius dari aparat karena aktivitas seperti ini meresahkan masyarakat," ujar salah seorang warga kepada wartawan.

Warga juga mempertanyakan informasi yang sebelumnya beredar di media sosial mengenai pembongkaran dan pembakaran lokasi perjudian. Berdasarkan kondisi di lapangan yang disampaikan warga, aktivitas tersebut diduga masih tetap berlangsung sehingga memunculkan dugaan bahwa penutupan sebelumnya hanya bersifat sementara atau tidak menghentikan aktivitas secara permanen.

Selain itu, beredar pula berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan aktivitas perjudian di Kecamatan Candi, memberikan respons singkat.

Baca Juga: Ketika Kesepakatan Dipertanyakan, Panitia Adat Desa Popoh Menanti Ketegasan PTPN I Regional 5 Demi Keadilan Warga

"Tidak boleh, Mas. Di mana titik lokasinya?" jawabnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk praktik perjudian dan meminta informasi lokasi untuk ditindaklanjuti.

Perjudian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut menyelenggarakan perjudian tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Kematian Kades Buncitan, Diduga Bunuh Diri akibat Terlilit Utang

Selain itu, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan terhadap seluruh bentuk perjudian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Sidoarjo, khususnya jajaran Polresta Sidoarjo dan Polsek Candi, dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi adanya praktik perjudian di wilayah tersebut, sehingga tercipta kepastian hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Sidoarjo mengenai dugaan masih beroperasinya lokasi perjudian tersebut. Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari kepolisian sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (@red)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru