Segel Dibuka, Alasan Berubah—Ada Apa di Balik CV JPN Banjardowo?

avatar Muhammad Aldhen

Jombang,-metrosurya.com,- Pembukaan segel dan gembok di area CV JPN Banjardowo kini tak lagi sekadar memicu tanda tanya, tetapi mengarah pada dugaan adanya ketidakkonsistenan yang serius. Pasalnya, alasan pembukaan akses yang disampaikan pihak perusahaan berubah-ubah, seolah mencari pembenaran atas tindakan yang sudah terlanjur dilakukan.

Awalnya, pembukaan gerbang disebut untuk kebutuhan internal. Tak lama berselang, alasan bergeser menjadi kebutuhan parkir kendaraan operasional. Berikutnya, kembali berubah—hanya untuk penyimpanan alat, bukan aktivitas produksi. 

Baca Juga: PPK dan Kontraktor Pelaksana Belum Beri Tanggapan, Media Buka Ruang Hak Jawab

Pergantian narasi ini bukan hanya membingungkan, tapi juga mengundang kecurigaan publik: mana yang sebenarnya benar?

Fakta di lapangan justru berkata lain. Akses yang sebelumnya disegel kini terbuka lebar. Pagar pembatas diduga dijebol. Kendaraan keluar masuk tanpa hambatan. Aktivitas terlihat berjalan, meski secara administratif perusahaan disebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Polsek Sumobito Lakukan Peninjauan Lahan Tanaman Jagung Binaan, Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa penyegelan yang dilakukan sebelumnya tidak memiliki daya paksa yang kuat. Lebih parah lagi, muncul kesan bahwa ada pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata.

Jika benar perusahaan telah menandatangani komitmen untuk menghentikan aktivitas hingga izin terbit, maka yang terjadi di lapangan jelas bertolak belakang. 

Baca Juga: Polres Jombang Serahkan Bantuan Benih Jagung dari Kementerian Pertanian kepada Kelompok Tani di Kecamatan Mojowarno

Pertanyaannya, di mana pengawasan? Mengapa pelanggaran yang kasat mata ini seolah dibiarkan?
Publik berhak curiga. Ketika aturan ditegakkan setengah hati, dan alasan terus berubah, maka kepercayaan pun ikut runtuh. Kasus ini bukan lagi soal satu perusahaan, tapi soal wibawa penegakan hukum di daerah.

Jika tidak ada penjelasan tegas dan tindakan nyata, maka wajar bila masyarakat menduga: ada sesuatu yang lebih besar sedang disembunyikan.(Gondrong)

IKLAN LOWONGAN

Berita Terbaru