Metrosurya.com,JOMBANG – Keberadaan pabrik pengolahan ayam di Desa Banjardowo kembali menuai sorotan. Pasalnya, lokasi usaha tersebut diduga berdiri di kawasan yang masuk kategori zona kuning dalam tata ruang, yang tidak diperuntukkan bagi industri berskala besar.
Polemik ini memicu reaksi dari DPRD Kabupaten Jombang. Lembaga legislatif itu mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap proses perizinan yang telah diterbitkan.
Baca Juga: Pimpin Apel Perdana, Kapolres Jombang Tekankan Kebersihan Lingkungan Kerja dan Kedisiplinan Anggota
Langkah tegas lebih dulu diambil aparat penegak perda. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menghentikan sementara aktivitas operasional pabrik tersebut sebagai bentuk penegakan aturan.
Ketua DPRD menegaskan, audit diperlukan untuk menelusuri apakah proses penerbitan izin telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Baca Juga: Warga dan PAGAR Jombang Demo PT JPN, Tuntut Pabrik Pengolahan Ayam Ditutup
Selain itu, koordinasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) juga dinilai perlu dievaluasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.
Kasus ini turut membuka kemungkinan adanya celah dalam sistem perizinan daerah, terutama jika izin usaha tetap terbit meski lokasi tidak sesuai zonasi.
Baca Juga: Panen Raya Tembakau Jombang 2026, Potensi Ekonomi Ditaksir Tembus Rp487 Miliar
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi lingkungan maupun ketertiban wilayah.
Pemerintah Kabupaten Jombang kini didorong untuk segera mengambil langkah konkret. Tidak hanya menyelesaikan polemik yang ada, tetapi juga memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.(Gondrong)
Editor : redaksi