SURABAYA, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento menuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama empat bulan dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban tak sadarkan diri.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Billy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan terjadi.
Baca Juga: Pelatihan SEO AWS di Surabaya Tekankan Pentingnya Jejak Digital dan Profesionalisme Jurnalis
“Menuntut terdakwa Billy Arnaleba dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujar JPU Dzulkifli kepada awak media.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan. Selain itu, terdakwa juga dijerat Pasal 310 ayat (2) undang-undang yang sama terkait kelalaian berkendara hingga menyebabkan orang lain luka-luka.
Berdasarkan pantauan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, dokumen tuntutan belum diunggah. Hal ini sempat memunculkan pertanyaan dari kalangan awak media yang meliput persidangan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amaya menegur terdakwa dan mempertanyakan alasan tidak memberikan pertolongan kepada korban usai kecelakaan.
“Saya tidak menolong, Yang Mulia. Saya langsung pulang ke rumah,” ujar Billy di hadapan majelis hakim.
Usai persidangan, Billy yang tidak ditahan penyidik juga mengakui telah terjadi perdamaian dengan korban. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca Juga: Harkitnas Sebagai Titik Balik Penguatan Mutu serta Integritas Jurnalisme Indonesia
“Sepurane mas, gak oleh ambek komandan. Ini Polda Jatim,” ujarnya singkat.
Dalam surat dakwaan JPU, kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Frontage Ahmad Yani, tepatnya di depan Pintu 3 Polda Jawa Timur, Surabaya.
Saat itu, terdakwa mengemudikan mobil dinas Polri jenis Toyota Zenix hitam dari arah barat ke timur. Sesampainya di lokasi, ia berbelok ke kiri menuju arah utara dan berpindah ke lajur kedua.
Pada saat bersamaan, korban Muhammad Yusuf mengendarai sepeda motor Honda Vario merah dari arah selatan ke utara di lajur yang sama.
Baca Juga: Polsek Gayungan Perketat Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja Tiberias Cito
Diduga karena kelalaian terdakwa yang berpindah lajur secara mendadak, tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan tersebut menyebabkan korban terjatuh dan pingsan di lokasi kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Berdasarkan Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso Surabaya yang disusun oleh dr. Sekar Rahadisiwi, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Tidak ditemukan luka lain maupun kelainan pada pemeriksaan radiologi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyebabkan korban tak sadarkan diri, terdakwa juga tidak memberikan pertolongan usai kecelakaan, padahal hal tersebut merupakan kewajiban setiap pengemudi sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas. (@dex)
Editor : redaksi