Kusminanto: Tanah KDMP Bukan Aset Desa Tetapi Aset Milik Pemkab, Seperti Ini Kronologinya

avatar Muhammad Aldhen

REMBANG, Metrosurya.Com_Terkait  sengketa status lahan yang diklaim milik warga yang di atasnya telah berdiri  sebuah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kades Bangunrejo, Kecamatan Pamotan kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya atas tanah seluas 3.485 M2 (Meter Persegi) yang digunakan untuk pembangunan tersebut bukan aset milik Desa namun statusnya dibangun di atas tanah milik aset Pemerintah Kabupaten Rembang dengan NO INVENTARIS: 218/1990 dengan hak pinjam pakai  yang sebelumnya melalui permohonan secara resmi kepada Bupati.

"Bahwa sebelumnya karena pihak Desa tidak memiliki lahan yang  cukup untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih selanjutnya melalui musyawarah Pemerintah Desa beserta pengurus Koperasi Desa bersepakat untuk meminjam pakai tanah milik aset Pemerintah Kabupaten yang berada di wilayah Desa Bangunrejo tersebut dengan mengajukan permohonannya secara resmi kepada Bupati pada akhir Oktober 2025 silam," ungkap Kusminanto, 14/04/2026.

Baca Juga: Jelang Pembagian Rapot Kenaikan Kelas Gudep 101-102 Pangkalan SMPN 1 Rembang Gelar LT 1

Dinama dalam surat permohonan Desa No.140/98/2025  kepada Bupati yang intinya akan menggunakan lahan milik aset daerah tersebut demi kepentingan kegiatan pembangunan gerai dan gudang Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan status memperpanjang hak pinjam pakai atas hak penggunaan sebelumnya dikarenakan pihak Desa tidak miliki kecukupan lahan seperti yang dibutuhkan untuk kebutuhan luasan pendirian Herai dan Gudang KDMP tersebut demi pengembangan ekonomi masyarakat terpenuhi, tuturnya lagi

Baca Juga: Dongkrak Pendapatan Wana Wisata Mantingan,Bangun Terapi Pijat Ikan

Menjawab pertanyaan masyarakat adanya klaim yang menyebut bahwa Gerai dan Gudang Koperasi Desa Merah Putih tersebut berdiri di atas tanah milik warga, disampaikan Kepala  Desa Bangunrejo bahwa secara pasti dirinya tidak  mengetahui hal tersebut namun dirinya berpedoman pada sebuah media informasi fisik berupa plang yang berada di lokasi yang menyebut bahwa lahan dengan Nomor Inventaris 218/1990  dengan luas 3,485 m²  berlokasi di Desa Bangunrejo tersebut adalah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Rembang, terangnya.

 " Sehingga pihaknya menyakini bahwa jika hal tersebut dilakukan Desa sesuai dengan prosedur dengan meminjam hak pakai kepada pihak yang menguasai lahan sehingga jika muncul sengketa yang menimbulkan konflik di masyarakat seperti saat ini, hendaknya kepada pihak yang merasa dirugikan agar menyelesaikannya bersama pihak yang mengklaim telah memiliki hak (Pemkab Rembang), bukan kepada Desa selaku peminjam hak manfaatnya," jelas Kusminanto terangnya. 

Baca Juga: Perhutani KPH Mantingan dan Kebonharjo Perpanjang Kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sekretaris Daerah maupun Bidang Aset DPPKAD Kabupaten Rembang terkait status hukum yang jelas atas keberadaan  status tanah yang disengketakan tersebut . (ORSAL)

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

UUD PERS 40 1999