Tambang Ilegal Yang Merajalela Didesa Terjan Kab Rembang

avatar redaksi

Rembang, Metrosurya.com,- Lagi-lagi APH (Aparat Penegak Hukum) terkesan tutup mata dengan adanya aktivitas penambangan galian C ilegal (tidak resmi) di wilayah , Desa terjan Kec.Kragan Kab. Rembang, Jawa Tengah.

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekaligus menimbulkan kerugian bagi para penambang legal (resmi) yang telah mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Suspensi SPPG di Rembang Disinyalir Tidak Sesuai Aturan, KASPPG Terancam SP1

Dari informasi yang didapat menyebutkan, sejumlah titik penambangan diduga beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, aktivitas tersebut berlangsung di kawasan karst yang seharusnya menjadi area lindung karena memiliki fungsi ekologis penting, seperti penyimpanan air dan penopang keseimbangan lingkungan.

Para pelaku usaha tambang legal mengeluhkan situasi ini karena merasa diperlakukan tidak adil. Mereka telah mengeluarkan biaya besar untuk memenuhi perizinan dan kewajiban administratif, sementara penambang ilegal bebas beroperasi tanpa beban regulasi.

Baca Juga: Tiga Kwartir Ranting Gunem, Sluke, Sedan Absen Dalam Gelaran Eagle Scott Rembang 2026

"Ini sangat merugikan kami yang sudah taat aturan. Mereka bisa menjual material lebih murah karena tidak ada biaya izin," ujar salah satu penambang legal yang minta namanya jangan disebutkan.

Selain berdampak pada aspek ekonomi, aktivitas tambang ilegal di kawasan karst iuga berpotensi merusak lingkungan secara permanen. Kerusakan pada struktur karst dapat menyebabkan hilangnya sumber mata air, meningkatkan risiko longsor, serta mengganggu ekosistem setempat dan polusi udara yang begitu besar.

Baca Juga: Pengajian Akbar Harlah ke-3 SMK dan Ponpes Arrohmaniyah Dipadati Jamaah, Gus Iqdam Jadi Magnet Utama

Sementara itu Masyarakat setempat berharap APH segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi.

Namun demikian hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah konkret penanganan tambang ilegal di kawasan tersebut.

GM HENDRO
KARTIN JBTB

Berita Terbaru

fATHOL