Metrosurya.com,Indramayu Jawa Barat - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Polres Indramayu kembali menorehkan catatan penting dalam menjaga keamanan wilayah, setelah berhasil membongkar komplotan begal yang meresahkan masyarakat Kecamatan Kandanghaur.
Melalui konferensi pers di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Kamis (4/12/2025), Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang membeberkan kronologi penangkapan para pelaku yang menjalankan aksinya secara brutal dan terang-terangan.
Aksi kejahatan ini menyasar seorang remaja perempuan. Modus yang digunakan para pelaku terbilang sadis mereka memepet korban dan mengacungkan celurit panjang sekitar 1,5 meter, senjata yang cukup untuk membuat siapa pun kehilangan kendali. Akibatnya, korban terjatuh dan tidak berdaya, sementara motor miliknya dibawa kabur.
Dua pelaku utama, masing-masing W alias Black (19) dan S alias Denggol (18), sudah diamankan. Sementara seorang pelaku lain, S alias Dabut (27), ditangkap karena menjadi penadah motor hasil kejahatan. Adapun satu pelaku lain, Y alias Cungur, kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres memaparkan peran masing-masing pelaku, Black bertugas mengintimidasi korban menggunakan celurit raksasa, Denggol membawa kabur motor, Cungur (DPO) berperan sebagai joki, Motor curian kemudian dijual ke seorang penadah (juga DPO) seharga Rp3 juta, lalu uangnya dibagi rata.
Dalam pengungkapan ini, Polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah celurit sepanjang 1,5 meter, helm, pakaian pelaku, serta dokumen kendaraan milik korban.
Baca Juga: GPS Mengarah ke Cirebon, Pelaku Curanmor Asal Indramayu Akhirnya Tertangkap
AKBP Fajar Gemilang menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ruang publik agar tetap aman dari aksi kejahatan.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan jalanan. Polisi akan bertindak tegas dan terukur untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp 081999700110 atau call center 110.
Baca Juga: Temuan Benda Diduga Granat di Lemahwungkuk, Polisi Gerak Cepat Amankan dan Koordinasi Jibom
Para pelaku bakal dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, sementara penadah terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Nurhari
Editor : redaksi