Surabaya, Metrosurya.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan sebanyak 33 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa berujung anarkis di wilayah hukum Surabaya pada 29–31 Agustus 2025.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa total 315 orang diamankan, terdiri atas 128 anak-anak dan 187 orang dewasa. Dari jumlah itu, 274 orang dipulangkan karena tidak terbukti melakukan tindakan anarkis, sementara 7 orang diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba.
Baca juga: Apel Operasi Ketupat 2026 di Surabaya, 161 Ribu Personel Gabungan Siap Amankan Mudik Lebaran
“Sebanyak 33 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 27 dewasa dan 6 anak. Dari jumlah itu, 27 ditahan dan 6 diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas),” ujar Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (5/9/2025).
Kerusuhan bermula saat sekitar 3.000 massa tiba-tiba mendatangi Gedung Negara Grahadi pada Jumat (29/8/2025) sore tanpa melakukan orasi. Massa langsung melakukan pelemparan batu, merusak fasilitas, hingga membakar gapura dan sejumlah kendaraan dengan bom molotov.
Aksi berlanjut dengan penyerangan ke Polsek Tegalsari, Pos Polisi Taman Bungkul, hingga 29 pos lalu lintas di berbagai titik Surabaya. Massa juga melakukan penjarahan barang inventaris di Gedung Negara Grahadi, termasuk lukisan, karpet, dan perangkat elektronik.
Polisi yang berupaya melakukan pengamanan dengan pendekatan persuasif justru mendapat perlawanan. Aparat kemudian menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water cannon untuk membubarkan massa. Situasi baru terkendali menjelang pagi hari pada 31 Agustus 2025.
Kerusuhan ini mengakibatkan sedikitnya 15 anggota polisi terluka, mulai dari luka ringan hingga patah tulang akibat serangan massa. Selain itu, 26 unit sepeda motor, 2 mobil dinas, serta sejumlah fasilitas publik rusak atau terbakar.
Baca juga: Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Kerugian materiil juga dialami di Mapolrestabes Surabaya, di mana lampu nama, pagar otomatis, hingga patung R. Soekamto menjadi sasaran vandalisme.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Bom molotov dan botol berisi bensin
- Sajam
- Beberapa unit ponsel
- Sepatu laras, karpet, dan plang besi
- Outdoor pendingin ruangan, traffic cone, hingga kursi besi
- Empat unit sepeda motor
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
Baca juga: Pelempar Bom Molotov di Pos Lantas Pandaan Kini Diamankan di Polres Pasuruan
- Pasal 406 KUHP tentang perusakan
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan
- Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas
- Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan sajam
Ancaman pidana yang menanti para tersangka bervariasi, mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 20 tahun penjara, bahkan hukuman mati bagi pelaku yang terbukti membawa bahan peledak tanpa izin.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai, menghindari provokasi, dan tidak terlibat dalam aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Polisi akan menindak tegas sesuai hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan tindak pidana. Mari kita jaga Surabaya tetap aman dan kondusif,” tegas Luthfie. (@dex)
Editor : redaksi