Kapolsek Bubutan Diduga Rampas Ponsel Jurnalis, Insiden Panaskan Suasana Saat Pemindahan Tersangka 

Reporter : redaksi

SURABAYA, METROSURYA.COM – Suasana di halaman Polsek Bubutan, Surabaya, mendadak memanas pada Sabtu (30/8/2025) sore. Ketegangan dipicu oleh dugaan tindakan seorang Kapolsek yang merampas paksa ponsel milik jurnalis berinisial YS, yang juga merupakan pemimpin redaksi salah satu media lokal.

Peristiwa itu terjadi di tengah proses pemindahan sejumlah tersangka pascakerusuhan ke Polrestabes Surabaya. Saat itu, belasan awak media berada di lokasi untuk meliput sekaligus memastikan pemindahan berjalan tertib. YS bahkan tampak membantu mengarahkan beberapa tersangka agar segera naik ke mobil tahanan.

Baca juga: Merasa Dirugikan atas Dugaan Sambungan Air Ilegal, Pemilik Persil Berhak Tempuh Jalur Hukum dan Minta Klarifikasi

Namun situasi berubah ketika Kapolsek Bubutan tiba-tiba menghampiri YS. Dengan nada tinggi, ia menuduh sang jurnalis sedang merekam percakapan aparat dengan wartawan lain.
“Kapolsek sembari menarik paksa ponsel dari tangan jurnalis tersebut berkata, ‘Kamu rekam ya’,” ungkap salah seorang saksi mata.

YS sontak membantah tuduhan itu. “Saya tidak rekam, Ndan,” tegasnya di hadapan sejumlah wartawan. Meski demikian, Kapolsek tetap memerintahkan anggotanya memeriksa isi ponsel tersebut. Setelah dipastikan tidak ada rekaman yang dimaksud, barulah ponsel dikembalikan kepada pemiliknya.

Kecaman dari Insan Pers
Meski perangkat sudah dikembalikan, insiden ini memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Mereka menilai tindakan Kapolsek tidak hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam hubungan aparat penegak hukum dengan media.

Baca juga: GMNI Surabaya dan RLD Gelar Pelatihan Jurnalistik, Dorong Penguatan Literasi Informasi Mahasiswa di Era Digital

“Ini bentuk intervensi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Wartawan datang bukan untuk memprovokasi, melainkan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara faktual,” ujar salah satu perwakilan jurnalis di lokasi.

Masyarakat pers menegaskan bahwa tindakan perampasan ponsel jurnalis tidak bisa dibenarkan dari sudut pandang apa pun. Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Tuntutan Evaluasi
Insiden ini dinilai menjadi cerminan buruk dalam relasi aparat kepolisian dengan insan pers. Para jurnalis mendesak adanya evaluasi internal serta pemahaman yang lebih baik dari aparat mengenai fungsi media sebagai mitra strategis Polri.

Baca juga: Pelatihan SEO AWS di Surabaya Tekankan Pentingnya Jejak Digital dan Profesionalisme Jurnalis

“Hubungan baik antara kepolisian dan pers sangat penting, terutama dalam situasi rawan pascakerusuhan. Tanpa keterbukaan informasi, publik justru akan dipenuhi spekulasi,” kata seorang wartawan senior di Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan tindakan Kapolsek Bubutan tersebut. Namun sejumlah pihak mendesak agar kejadian ini ditangani serius demi menjaga marwah institusi Polri sekaligus memastikan kebebasan pers tetap terlindungi. (@red)

Editor : redaksi

Polri
Berita Populer
Berita Terbaru